MEDAN – Polsek Medan Sunggal mengamankan dua karyawan PT Bringin Gigantara, salah satu vendor ATM BRI. Keduanya ditangkap karena mencuri uang yang berada di dalam ATM BRI di depan Hotel Raz Plaza, Jalan DR Mansyur Medan. Keduanya sukses mencuri uang tersebut karena sebelumnya telah mengambil kunci ATM dari tempatnya bekerja.

Karyawan salah satu vendor Bank BRI itu yakni Samuel Daeli (29) penduduk Jalan Pancing I Rel, Lingkungan VII, Kelurahan Besar, Medan Labuhan dan Chandra Lesmana (27) warga Jalan Sejati Gang Imam, Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia.

“Awalnya tersangka Chandra tidak mau diajak olek Samuel mencuri uang di ATM tersebut,” kata Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik, Jumat (8/9/2017).

Namun, Daniel menjelaskan, akhirnya tersangka mau diajak rekannya untuk mencuri dan sepakat bertemu di ATM di depan hotel Raz Plaza, Jalan DR Mansyur Medan.

“Jadi, Chandra akhirnya sepakat dengan Samuel mencuri uang di ATM pada Selasa (29/8/2017) dengan menggunakan kunci yang sebelumnya telah ia curi,” jelas mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini.

Aksi pencurian itu berjalan mulus karena pelaku mengetahui nomor PIN untuk membuka kotak tempat uang di ATM itu.

“Para tersangka dengan mudah membuka kotak uang karena sebelumnya telah mengetahui PIN untuk membuka kotak,” tambahnya.

Menurut Kapolsek, kedua pelaku berhasil memboyong uang sebesar Rp195.200.000 dan membaginya di sebuah rumah di kawasan Medan Johor dan membuang kunci ATM di sungai Deli, Jalan Avros.

“Setelah itu, pimpinan Samuel bernama Slamet Widodo dan karyawan dari pusat yang curiga dengan pelaku langsung menginterogasi tersangka terkait pencurian tersebut. Saat itu, Samuel langusung mengakui telah melakukan pencurian dengan rekannya yang bernama Chandra,” sebut alumnus Akpol tahun 2004 ini.

Selanjutnya, kata Daniel, pihak perusahaan langsung menghubungi Polsek Sunggal.
“Menerima informasi itu, petugas langsung menuju lokasi dan memboyong kedua tersangka ke Mapolsek,” tandasnya.

Sementara itu, Chandra Lesmana mengakui perbuatannya dan mendapat bagian sebesar Rp. 75 juta. Dari jumlah itu, sebesar Rp69,8 juta telah dipulangkannya.

Kedua tersangka, imbuh Kapolsek, terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara.