MEDAN - Syarat mutlak bagi pemilih di pemilihan umum (Pemilu) serentak 2019 mendatang haruslah memiliki KTP elektronik (e-KTP). Meskipun sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, jika tidak didukung dengan e-KTP, maka si pemilih akan dicoret dari daftar pemilih. Anggota KPU Sumut Benget Silitonga mengungkapkan, UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum secara tegas mengatur hal tersebut.

"Untuk Pilkada 2018, syarat orang bisa memilih itu harus memiliki KTP elektronik atau surat keterangan (Suket). Tapi di Pemilu 2019 lebih ketat, harus KTP elektronik. Pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik akan dicoret dari daftar pemilih saat pemutakhiran," kata Benget, Kamis (7/9/2017).

Dikatakannya, syarat UU ini harus menjadi perhatian sebab hingga saat ini masih banyak masyarakat di Sumut yang belum memiliki E-KTP .

Berdasarkan koordinasi KPU Sumut dan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sumut pada Kamis (3/8/2017) lalu diketahui bahwa per 30 Juni 2017, berdasarkan data Disdukcapil, ada 10.652.592 penduduk yang sudah 17 tahun keatas atau sudah kawin di Sumut. Dari jumlah itu, Disdukcapil baru melakukan perekaman kepada 8.762.857 dari jumlah itu yang sudah cetak KTP elektronik baru sebanyak 2.736.800, selebihnya masih pakai surat keterangan.

"Ini tentunya masalah. KPU juga rentan Disalahkan karena menjalankan ketentuan untuk mencoret. Karenanya kita berharap pemerintah melalui pemerintah daerah bisa menyelesaikan ini karena ini domainnya pemerintah," ungkapnya.

Pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada 2018 akan mulai dilakukan oleh KPU Sumut dengan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) pada 19 Desember-17 Januari. Lalu, PPDP akan melakukan pencocokan dan penelitian 20 Januari-18 Februari dan menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran pada 19 Februari-4 Maret.

Benget menegaskan bahwa PPDP punya kewenangan yang diatur UU untuk mencoret pemilih dari daftar pemilih yang tidak memenuhi syarat karena telah meninggal dunia, pindah domisili, mengalami gangguan kejiwaan, tidak bisa ditemui sama sekali atau pun sudah menjadi anggota TNI/Polri. Selain itu, pemilih yang memenuhi syarat harus memiliki KTP elektronik. Di Pilkada, Suket masih berlaku.

Diakui Benget, dalam proses pemutakhiran, petugas pemutakhiran kerap sungkan untuk mencoret pemilih dengan berbagai alasan. Benget juga menegaskan akan ada evaluasi dan monitoring atas kinerja PPDP oleh KPU.

"PPDP tidak perlu ragu, harus tegas. Mekanisme pemutakhiran sudah wewenang KPU, artinya pemilih-pemilih yang dicoklit sepanjang dia tidak memenuhi syarat, PPDP berhak mencoret dari daftar pemilih," tegasnya.

Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran di tingkat kabupaten/kota untuk ditetapkan sebagai DPS akan dilakukan 10-16 Maret. Lalu setelah itu hasil rekapitulasi ditetapkan sebagai DPS pada16-17 Maret dan perbaikan DPS 3-7April.