ASAHAN-Oknum guru YP Diponegoro Kisaran bernama Ahmad Zailani dilaporkan ke Polres Asahan karena diduga telah melakukan tindakan diskriminasi terhadap salah seorang murid perempuan Tania Salasabila (16) warga jalan St Alisyahbana Kisaran gara - gara tidak mengikuti kegiatan ekstrakurikuler pesantren kilat.

Tindakkan guru ini dinilai terlalu berlebihan karena menyetrap Tania anak muridnya dengan berdiri hingga berjam-jam. Bukan itu saja, Tania yang belum sarapan saat ke sekolah nyaris pingsan karena tidak diizinkan makan.

Tindakan sang guru ini tebang pilih dan diduga ada kepentingan lain. Pasalnya 13 murid yang tidak mengikuti pesantren kilat, hanya Tania yang disuruh berdiri. Sementara murid lainnya hanya disuruh duduk tanpa disetrap seperti Tania.

Hal itu dikatakan Tekad Kawi SH kuasa hukum Rostetty Tobing orang tua Tania Salsabila saat dikonfirmasi Jumat (8/9/2017) dikantornya membenarkan kalau klainnya sudah membuat laporan ke polisi terkait anaknya yang diduga mendapat perlakuan diskriminasi khusus pada saat proses belajar mengajar oleh Ahmad Zailani guru yang juga menjabat sebagai wakil sekolah di YP Diponegoro Kisaran.

"Kami terpaksa melaporkan kasus itu ke pihak berwajib sebab tindakkan oknum tenaga pengajar itu tidak mencerminkan sikap keteladanan guru,"jelas Tekad Kawi sembari memperlihatkan bukti surat laporan ke Polres Asahan No.LP/484/VII/2017/SU/Res - Ash/2017.

Awalnya oknum guru tersebut sudah membuat pernyataan bersalah karena telah melakukan tindakan memarahi dan menghukum Tania dihadapan teman - temannya dari kesalahan tidak mengikuti kegiatan ekstrakurikuler. Kejadian ini rencananya akan diselesaikan secara kekeluargaan bersama pihak sekolah. Namun nyatanya bukan diselesaikan, malah Ahmad Zailani melaporkan keluarga Tania ke Polres Asahan.

Padahal oknum guru tersebut sudah menyetujui sebelumnya bersama ibu Jumirah guru BP sekolah tersebut karena Tania tidak bisa ikut karena mau Ziarah ke Tarutung. Bukan hanya menyetujui tidak mengikuti pesantren kilat, namun Ahmad Zailani juga meminta uang Rp 80.000,- kepada Tania meski tidak ikut. Namun uang kegiatan itu juga sudah dibayar.

Akibat peristiwa tersebut pihak YP Diponegoro Kisaran sudah menerima surat bermaterai Rp.6000,- yang isinya pengakuan bersalah dan ditanda tangani oleh Ahmad Zailani. Pihak YP Diponegoro langsung mengeluarkan SK peringatan pertama No.169/A-Z/SMA/2017 dengan ditanda tangani oleh Kepala Sekolah SMA Drs Azuar AR SH MM.

"Isi surat itu mengatakan kalau guru Ahmad Zailani akan diberhentikan sementara dari jabatanya sampai menunggu kepetusan dari YP Diponegoro Kisaran. Namun hal itu tidak berjalan efektif terbukti sang guru tetap masuk mengajar," tegasnya.

Pihak YP Diponegoro dinilai tidak konsisten dengan keputusannya mengingat oknum guru tersebut tetap masuk dan mengajar. "Kami sudah surati instansi terkait dalam persoalan ini," ujar Tekad Kawi.