SERDANG BEDAGAI - Sarmin Nasution (52) warga Pasar 10, Sei Rotan, Medan Tembung ditangkap Sat Narkoba Polres Sergai saat akan mengantar sabu kepada pembelinya di Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai. Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti 10,2 gram sabu berikut 1 unit Yamaha Aero yang digunakan sarmin untuk mengantarkan sabu.

Tertangkapnya bandar sabu asal Tembung tersebut berawal dari pengembangan ditangkapnya Haris (52) warga Desa Kuala Lama, Pantai Cermin mengaku membeli sabu dari Sarmin.

Atas pengakuan itu dilakukan pengembangan dengan cara memancing Sarmin untuk mengantarkan sabu ke Pantai Cermin. Begitu melihat Sarmin datang mengantarkan sabu pesanan, polisi telah mengepung dan meringkusnya.

Sarmin, Jumat (8/9/2017), mengaku dirinya sering mengantarkan sabu ke Pantai Cermin sesuai dengan pesanan pembeli. Bahkan dirinya melintasi jalan melalui Kuala Namu tembus ke Pantai Cermin.

“Aku dihubungi pemesan untuk diantar sabu ke Pantai cermin. Ternyata aku terjebak,” akunya.

Sementara itu, Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto dihubungi melalui hapenya mengatakan, tertangkapnya bandar sabu Tembung tersebut atas pengembangan penangkapan pengedar sabu di Desa Kuala Lama dengan mengamankan barang bukti 11.02 gram sabu.

“Dari pengembangan kita berhasil meringkus Sarmin merupakan pemasuk sabu disekitar Pantai cermin,” terang Kapolres.