MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akan mengusut dugaan permasalahan crane 04 yang dimiliki oleh PT Pelindo-1 Medan yang belum terpantau aparat penegak hukum. "Kita tidak bisa usut jika belum ada laporan yang masuk ke kita kasus crane 04 milik PT Pelindo Medan," ucap Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, Kamis (7/9/2017).

Menurut Sumanggar pihaknya tidak bisa mengusut temuan kasus, jika tidak ada laporan dari masyarakat. Namun dirinya pastikan jika ada kerugian negara maka pihaknya akan segera mengusut tuntas.

"Kita akan usut jika memang ada kerugian negara. Dan kita tidak akan tebang pilih,"bebernya.

Diketahui, PT Pelindo-1 diduga ada masalah terkait pembelian container crine (CC) 04 dari PT Trans Utama Kargo (PT TUK) yang diduga menyebabkan PT Pelindo-1 mengalami kebobolan hingga mencapai Rp 54 miliar. Pasalnya, PT Pelindo-1 telah membeli barang bekas usai berakhirnya kerjasama operasional (KSO) antara PT Pelindo-1 Medan dengan PT TUK.

Dari kerugian dan bobolnya keuangan PT Pelindo-1 Medan itu beber Rafli lagi, diperkirakan sebagaimana yang telah diperhitungan oleh salah satu elemen masyarakat di antaranya; rekayasa pembelian CC 04 seharga Rp 7.120.000.000, biaya set up CC 04 senilai Rp 880.000.000 dan kemudian ditambah dengan biaya opportunity lost akibat tidak beroperasinya CC 04 sebesar Rp 46.337.911.452.- sehingga dengan peristiwa itu kuat dugaan pihak direksi telah melakukan korupsi dan kerugian terhadap perusahaan plat merah.