MEDAN-PTUN Medan menggelar sidang gugatan pedagang Pasar Timah atas penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) revitalisasi Pasar Timah, Medan, dengan agenda persiapan akhir materi gugatan, Selasa 5 September 2017.

Gugatan yang disampaikan para pedagang Pasar Timah atas penerbitan IMB revitalisasi Pasar Timah yang dikeluarkan Pemko Medan, dinilai tidak sesuai prosedur. Sidang tersebut, diketuai oleh Jimmy Claus Pardede.

Dalam sidang digelar secara tertutup, Majelis Hakim menyebutkan ?materi gugatan dari pihak penggugat sudah tidak ada lagi kesalahan dan kekeliruan. Atas hal itu, sidang digelar, Rabu 12 September 2017 pekan depan, dilanjutan dengan agenda pembacaan gugatan.