MEDAN-Tujuh organisasi pelajar dan mahasiswa di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menyatakan sikap mengenai keberadaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi.

Tujuh organisasi tersebut masing-masing HMI, IPNU, Sapma PP, PMII, IMM, Satma AMPI, dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM).

Pernyataan sikap mereka disampaikan melalui konfrensi pers di Rindang Hotel, Kelurahan Dalan Lidang, Panyabungan, Selasa 5 September 2017, dihadiri langsung oleh pimpinan organisasi masing-masing.

Ketua HMI Cabang Madina Basir Lubis menyampaikan, pihaknya telah melakukan musyawarah dan telah tercapai kesimpulan mengenai keberadaan PETI di Kabupaten Madina termasuk galian C atau penambangan tanpa izin lainnya.

"Kami semua sudah sepakat menyikapi keberadaan PETI yang sudah berjalan selama 10 tahun tanpa ada status hukum yang jelas alias tanpa izin, kami atas nama mahasiswa dan pelajar meminta pertangungjawaban Pemerintah, DPRD dan lembaga penegak hukum atas persoalan ini," tegas Basir.

Adapun poin kesepakatan yang mereka tuangkan dalam pernyataan sikap pertama, terkait isu penangkapan pemilik atau pelaku PETI baru-baru ini disinyalir tebang pilih.

"Untuk itu, kami meminta kepada Bapak Kapolri dan Kapolda Sumut agar melakukan peninjauan terhadap kinerja kebijakan Kapolres Madina," sebutnya.

Kedua, meminta kepada aparat penegak hukum untuk menertibkan (lokalisasi) galundung di sekitaran Kota Panyabungan dan di pemukiman warga lainnya, dan terkait dengan penggunaan sianida kami meminta Polri segera menutup semua galundung.

Ketiga, maraknya galian C disepanjang sungai Batang Gadis dan sungai Batang Natal disinyalir merusak ekosistem agar ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Keempat, meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw juga Kapolres Madina AKBP Martri Sonny untuk menindak tegas oknum-oknum polisi yang diduga mem-backingi para pengusaha PETI.

Kelima, Pemerintah dan DPRD Madina jangan hanya diam melihat permasalahan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat mengenai keberadaan PETI. Pemerintah dan DPRD diharapkan melakukan upaya semaksimal mungkin sehingga keberadaan pertambangan rakyat mempunyai legalitas formal sesuai Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 dan PP nomor 23 tahun 2010.

Terakhir, mengenai keberadaan PT Kapital di Kelurahan Tapus, Kecamatan Linggabayu, diduga kuat tidak memiliki izin tapi sudah beroperasi. Maka, diminta kepada penegak hukum untuk menindak PT Kapital sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Setelah menyampaikan pernyataan siakp, Basir Lubis juga mengatakan pihaknya akan terus menyoroti persoalan PETI hingga ada penyelesaian yang sesuai dengan mekanisme ketentuan hukum dan perundang-undangan.

"Dan kami perlu sampaikan, persoalan ini akan kami kawal terus, dan besok akan kami gelar aksi unjukrasa menyampaikan sikap kami ini," tambahnya.