MEDAN - Seorang jambret babak belur dihakimi warga di Jalan Pelangi, Kelurahan Teladan Barat,  Medan Kota. Nyawa korban dapat diselamatkan setelah petugas Polsek Medan Kota tiba di lokasi menghentikan amukan massa. Pelaku Diki Iswandi (22) warga Jalan M Yakub Gang Merpati, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, diamuk massa Senin (4/9/2017) malam, usai menjambret telepon seluler milik Yayang Darmawan (16) warga Jalan AR Hakim Gang Setia Kawan No.29, Medan Area. Sedangkan rekannya berhasil melarikan diri dan tengah diburon petugas.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing didampingi Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak yang dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut.

"Benar. Tersangka menjambret ponsel saat korban yang dibonceng rekannya melintas di Jalan Pelangi," ujar Tobing, Selasa (5/9/2017).

Mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini menjelaskan, kala itu, korban yang berboncengan dipepet kedua pelaku yang mengendarai Honda Vario BK 2143 AHD. Aksi saling tarik ponsel antara pelaku dan korban tidak terhindarkan sehingga kawanan jambret dan korban terjatuh.

"Bahkan, rekan korban bernama Yoga sempat berkelahi dengan pelaku," jelas Tobing.

Namun, Tobing menambahkan, para pelaku berhasil merampas ponsel tersebut. Saat itu juga, rekan korban lainnya meneriaki rampok. Teriakan korban mengundang perhatian warga dan berhasil menangkap pelaku hingga terjasi aksi main hakim sendiri.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa ponsel dan sepeda motor telah diamankan di Mapolsek Medan Kota.

"Untuk rekan pelaku, saat ini petugas tengah memburunya," sebut Tobing sembari menambahkan tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.