MEDAN-Runyamnya permasalahan crane 04 yang dimiliki oleh PT Pelindo-1 Medan yang sampai kini belum juga terpantau oleh aparat penegak hukum membuat DPD Pemuda Demokrat Sumatera Utara angkat bicara, Selasa (5/9/2017)

Dalam hal ini, Sekretaris Pemuda Demokrat Sumut, Drs Rafli Tanjung menegaskan agar KPK serta Kejatisu sebagai pihak penegak hukum harus benar-benar serius untuk menangani kasus crane 04 milik PT Pelindo Medan yang telah merugikan keuangan negara.

"Kita dengan tegas mendesak agar KPK serta Kejatisu serius menangani kasus pembelian crane 04 yang telah merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah. Kita pun menyayangkan pihak PT Pelindo-1 sendiri yang sampai saat ini terkesan menutup-nutupi permasalahan crane 04 tersebut," kata Rafli dengan nada keras.

Lanjut Rafli, seharusnya PT Pelindo-1 lebih transparan terkait permasalahan pembelian container crine (CC) 04 dari PT Trans Utama Kargo (PT TUK) yang diduga menyebabkan PT Pelindo-1 mengalami kebobolan hingga mencapai Rp 54 miliar. Pasalnya, PT Pelindo-1 telah membeli barang bekas usai berakhirnya kerjasama operasional (KSO) antara PT Pelindo-1 Medan dengan PT TUK.
"Disini,  PT Pelindo-1 harus terbuka. Kan ada UU nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik). Jadi PT Pelindo-1 harus menjelaskan sejelas-jelasnya bagaimana crane 04 dapat dibelinya kepada publik. Dan anehnya bagaimana pula BUMN bisa membeli barang bekas?," tanya Rafli.

Dari kerugian dan bobolnya keuangan PT Pelindo-1 Medan itu beber Rafli lagi, diperkirakan sebagaimana yang telah diperhitungan oleh salah satu elemen masyarakat di antaranya; rekayasa pembelian CC 04 seharga Rp 7.120.000.000, biaya set up CC 04 senilai Rp 880.000.000 dan kemudian ditambah dengan biaya opportunity lost akibat tidak beroperasinya CC 04 sebesar Rp 46.337.911.452.- sehingga dengan peristiwa itu kuat dugaan pihak direksi telah melakukan korupsi dan kerugian terhadap perusahaan plat merah itu.

"Disini telah jelas kalau PT Pelindo-1 sengaja memaksakan kehendaknya untuk membeli crane 04 yang berakibat bobolnya keuangan negara hingga Rp 54 miliar, sementara dalam salahsatu butir adendum PT Pelindo-1 dengan PT TUK sendiri, kalau dalam jangka waktu 3 bulan setelah kontrak berakhir crane tak dipindahkan maka secara otomatis crane 04 menjadi milik PT Pelindo-1," kata Rafli lagi.

Ketika dikonfirmasi wartawan dengan Corporate Secretary PT Pelindo-1 Medan, M Eriansyah melalui telepon genggamnya mengatakan kalau crane 04 telah dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang sebelumnya telah dihapusbukukan oleh pihak PT Pelindo-1.