LABUHANBATU - Personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu mengamankan 2 pria karena memiliki narkotika jenis sabu, Minggu (3/9/2017) sekira pukul 18.00 di lokasi berbeda. Penangkapan ini sendiri berawal dari ditangkapnya Putra Wandana alias Kacak (31) di Dusun Cinta Makmur, Desa Pondok, Kecamatan Bilah Hulu setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan sabu-sabu yang disimpan tersangka di kantong lengan baju sweeter yang dipakainya.

"Setelah diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Eko Rahman Saragi (29)," ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang, Senin (4/9/2017).

Usai mendapatkan informasi, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Eko dan ditemukan uang sebesar Rp500 ribu dari hasil penjualan sabu-sabu.

"Dari kedua pelaku kita menyita satu paket kecil plastik bening transparan yang berisi sabu, satu buah HP Nokia 216 warna hitam, dua buah plastik besar yang berisi plastik klip kosong transparan, lima buah plastik klip kecil yang terdapat sisa sabu, dua buah sekop terbuat dari pipet dan uang Rp 500 ribu hasil penjualan sabu," beber Kapolres.