LABUHANBATU - APBS akhirnya menyerahkan diri ke Polres Labuhanbatu, Minggu (3/9/2017) sekira pukul 00.30 guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hal ini dilakukan setelah remaja berusia 16 tahun itu menikam HER.S (22) hingga tewas. Informasi yang diterima GoSumut, Senin (4/9/2017), tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia ini terjadi pada Sabtu (2/9/2017) sekira pukul 22.15 di Dusun Tanah Tinggi Sikosari, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, Labuhanbatu.

Sabtu itu sekira pukul 19.00, korban HER S bersama keponakannya, SS sedang minum tuak lapo milik NM. Karena sudah malam sekira pukul 22.10, korban pun beranjak pulang bersama keponakannya mengendarai sepeda motor.

Sekira 30 meter dari lapo tuak itu tepatnya di depan rumah BS (paman pelaku), korban diteriaki kata-kata makian yang dilakukan pelaku APDS (16) karena merasa tidak senang atas suara sepeda motor korban yang keras dan pada saat pelaku sedang menelepon.

Ttidak senang dengan makian APDS, korban menghentikan laju sepeda motornya dan mendatangi pelaku hingga terjadi cek-cok dan perkelahian saling pukul antara korban dengan pelaku.

Keponakan korban, SS dan saksi, MS kemudian merelai perkelahian. Namun pelaku bergerak menuju rumah pamannya, BS dan mengambil pisau sangkur dari dapur rumah pamannya.

Saat menaiki sepeda motornya untuk melanjutkan perjalanan pulang, pelaku tiba-tiba mendatangi korban dan langsung menghujamkan pisau sangkur ke pinggang sebelah kiri korban sebanyak satu kali sehingga korban terjatuh bersimbah darah.

Melihat korbannya tak berdaya, pelaku langsung melarikan diri.

"Keponakan korban atau saksi SS berusaha menolong korban dengan membawanya ke puskesmas terdekat. Namun sesampainya di puskesmas, korban telah meninggal dunia. Pada hari Minggu, pelaku menyerahkan diri ke Polres Labuhanbatu dan kita juga sudah mengamankan pisau sangkur sebagai barang bukti," jelas Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang.