MEDAN-Agaknya PT Pelindo-1 telah kehilangan akal terkait permasalahan crane yang terus menderanya. Bukan saja mahasiswa yang telah mendemo kasus crane 04 tersebut ke Poldasu bahkan ikut juga sejumlah LSM. Kini crane 04 yang infonya masih dalam penyelidikan pihak KPK itu bakal dihilangkan, Senin (04/9/2017).

Informasinya yang didapat dikumpulkan kini crane yang telah lama mangkrak di lokasi BICT (Belawan International Container Terminal) sedang dalam tahap pemusnahan. Beberapa pekerja terus melakukan upaya pemotongan beberapa bagian crane 04.

Beberapa bagian crane 04 telah berada di atas tanah seperti box ruang operator untuk crane, 3 buah penyangga tiang utama, rel bom (tempat jalannya rel kabin operator) serta spider (pengait kontainer yang berada di crane)

Sebelumnya, pembelian container crine (CC) 04 dari PT Trans Utama Kargo (PT TUK) diduga menyebabkan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I Persero mengalami kebobolan mencapai Rp 54 miliar. Pasalnya perusahaan BUMN tersebut telah membeli barang bekas usai berakhirnya kerjasama operasional (KSO) antara PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I Medan dengan PT TUK.

Dari kerugian dan bobolnya keuangan PT Pelindo I Medan itu diperkirakan sebagaimana yang telah diperhitungan oleh salah satu elemen masyarakat di antaranya; rekayasa pembelian CC 04 seharga Rp 7.120.000.000, biaya set up CC 04 senilai Rp 880.000.000 dan kemudian ditambah dengan biaya opportunity lost akibat tidak beroperasinya CC 04 sebesar Rp 46.337.911.452.- sehingga dengan peristiwa itu kuat dugaan pihak direksi telah melakukan korupsi dan kerugian terhadap perusahaan plat merah itu.

Kerjasama itu sebagaimana diuangkap sebelumnya telah dilakukan berdasarkan surat perjanjian nomor US.11/1/8/P.I-03 dan 043/TUK/III/2003 tanggal 14 Maret 2003, yang kemudian diubah dengan dengan addendum perjanjian nomor US.11/2/18/P.-06 dan 093/TUK/VII/06 tanggal 25 Juli 2006.

Kemudian dalam addendum perubahaan nomor US.11/2/18/P.I.06 dan 013TUK/VII/06 tanggal 25 Juli 2006 itu sebenarnya sudah ada kesepakatan antar PT Pelindo I dengan PT TUK.

Dalam perjanjian itu telah diuraikan masa berakhirnya KSO seperti yang tertuang dala uraian tersebut selambatnya-lambatnya 3 bulan setelah masa berakhirnya perjanjian, maka PT TUK berkewajiban memindahkan alat tersebut keluar dari daerah kerja Pelindo I dan biaya sepenuhnya menjadi beban PT TUK.

Sedangkan di sisi lain perjanjian itu juga menguraikan apabila dalam jangka waktu 3 bulan telah dilampaui dan PT TUK belum memindahkan peralatan tersebut, maka alat itu menjadi milik PT Pelindo I tanpa pembayaran ganti rugi apapun.

Namun pada kenyataannya pihak Pelindo I berupaya melakukan pemulusan dalam jual beli terhadap alat berat Container Crane (CC) 04 tersebut dengan berbagai upaya di antaranya meminta Legal Opini (LO) dari pihak Kejaksaan Tinggi yang saat itu dikepalai oleh Sution Usman Adjie SH.

Anehnya lagi bahwa, sebelumnya pihak dewan komisaris yang saat itu, selaku komisari utama H Harijogi tidak menyetujui dalam pembelian CC 04 tersebut dan tidak merekomendasikan pembelian dan bahkan meminta agar mengakhiri KSO tersebut.

Namun entah bagaimana akhirnya komisaris utama juga membuat surat kembali tidak keberatan dan dapat ditindaklanjuti dalam pembelian CC 04 itu. Akhirnya berdasarkan rekayasa jajaran direksi berhasil memuluskan pembelian CC 04 bekas itu pada 10 Maret 2011 Direktur Komersial membuat nota dinas kepada direktur keuangan yang intinya meminta untuk segera melakukan proses pembayaran kepada PT TUK sebesar US 800.000, yang jika dirupiahkan Rp 7.120.000.000.

Ternyata dala dalam pembelian CC 04 tersebut bukanlah keputusan yang bulat dari seluruh jajaran direksi, hal itu terbukti dengan ditolaknya pembayaaran itu oleh direktur keuangan sehingga pembayaran menjadi tertunda.

Informasi yang diterima bahwa pembayaran itu terjadi setelah direktur keuangan yang lama diganti.

Secara singkat dalam kronoligis ini bahwa kerugian PT Pelindo I akibat pembelian CC 04 itu semakin tinggi. Hal itu terbukti sejak dibeli tahun dan dioperasikan tahun 2011 hingga akhirnya pada tahun 2013 alat berat itu menimbulkan masalah dan tidak layak dioperasikan lagi, hal itu temuan BKI, 12 April 2013 dilakukan kembali assesment secara detail oleh LAPI ITB bahwa CC 04 di bawah ambang batas layak operasi dan LAPI – ITB memberi estimasi untuk perbaikan sebesar Rp 25 miliar.

Sedangkan informasi terakhir bahwa CC 04 tersebut mengalami kerusakan sehingga saat ini tidak dapat difungsikan.

Upaya konfirmasi tranbisnis dengan pihak PT Pelindo-1 belum juga membuahkan hasil. SMS (short message service) yang dikirimkan kepada Corporate Secretary PT Pelindo-1, Muhammad Eriansyah terkait pemotongan crane 04 belum juga dijawab.