MEDAN - Terdakwa Aldi Prayoga (17) terbukti membawa narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 130 butir, dan terancam penjara seumur hidup saat dituntut jaksa penuntut umum di ruang Cakra 1, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (4/9/2017). Jaksa penuntut umum (JPU) Aisyah mengatakan, terdakwa tertangkap saat membawa pil ekstasi sebanyak 130 butir. Persidangan yang dipimpin majelis hakim Erintuah Damanik itu digelar secara tertutup, karena terdakwa masih dibawah umur. Untuk terdakwa, dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 tentang narkotika.

"Kalau untuk ancaman penjara maksimalnya seumur hidup," kata Jaksa Aisyah.

JPU menyebutkan Aldi ditangkap tim kepolisian dari Polrestabes Medan di salah satu SPBU. Saat itu, terdakwa bersama dengan seseorang (berkas terpisah) mengantarkan pil ekstasi untuk dijual ke orang lain.

Saat itu lanjut Aisyah, terdakwa diiming-imingi uang Rp500 ribu untuk ikut mengantarkan barang haram tersebut. Selama diperiksa di kepolisian dan kejaksaan terdakwa mengaku tidak mengetahui apa yang mereka bawa.

"Saat penangkapan ada dua orang. Satu lagi tersangka orang dewasa yang berkasnya terpisah. Dari keterangannya terdakwa mengaku tidak tahu barang tersebut. Tapi menurut keterangan saksi-saksi terdakwa mengetahui karena dijanjikan uang Rp500. Nantinya akan kita buktikan di persidangan," ungkapnya.

Lanjut Aisyah, persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.