JAKARTA - Menyikapi adanya oknum yang mengatasnamakan SOKSI dan melakukan upaya-upaya yang berpotensi melemahkan nama baik serta Ghiroh perjuangan organisasi, Dewan Pimpinan Pusat (Depinas) SOKSI, mengambil langkah tegas dengan melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri.

Hal ini diungkapkan Ketua Depinas SOKSI Ramli Fatahilah saat konfrensi pers di Kantor Depinas SOKSI Jakarta Selatan, Senin (4/9/2017) sore.

"Mereka sudah jelas-jelas melakukan pelanggaran dengan menggunakan nama serta logo resmi SOKSI. Untuk itu kami secara resmi melaporkan Organisasi Perkumpulan di bawah kepemimpinan Ali wongso dan Presidium Perkumpulan di bawah kepemimpinan Laurens TP Siburian, ke Mabes Polri," ujarnya.

"Dan hari ini saudara Ali Wongso dipanggil ke Mabes Polri," timpalnya.

Sebelumnya kata dia, baik Ali Wongso maupun Laurens TP Siburin, telah nyata-nyata menggunakan logo serta nama SOKSI. Bahkan parahnya lagi, mencatut nama beberapa petinggi Golkar yang diklaim merestui munas mereka.

"Jadi semua itu tidak benar. Bahkan Sekjend Golkar Idrus Marham sudah menyatakan kepada media bahwa DPP partai Golkar tidak melakukan upaya campur tangan atau intervensi terhadap SOKSI, pada tanggal 31 Agustus 2017 lalu di DPP Partai Golkar Jl. Anggrek Nelly, Jakarta Barat," tukasnya.

Untuk itu, kami menginformasikan kepada Depidar, Depicab dan seluruh kader SOKSI bahwa Depinas SOKSI telah melayangkan surat dengan Nomor 288.17/DEPINAS/SOKSI/VIIl/2017 tanggal 24 Agustus 2017 sebagai bentuk Permohonan Pembatalan segala bentuk Merk Logo, Nama Panjang dan Singkatan yang identik atau memiliki kemiripan dengan Sentral Organisasi Karyawa Swadiri Indonesia (SOKSI) yang digunakan oleh kedua organisasi tersebut.

Pihaknya juga menimbau, kepada Depidar, Depicab dan seluruh kader SOKSI, agar tidak terprovokasi dengan adanya isu perpecahan di organisasi SOKSI. "Yang sah dan memang organisasi yang benar adalah dibawah kepemimpinan Bapak Ade Komarudin," paparnya.

Dan kata dia, berdasarkan surat Dirjen AHU Kemenkumham bernomor AHU UM01/01.906 per tanggal 30 Agustus 2017 yang menerangkan bahwa Pembatalan merk dan nama Organisasi Perkumpulan (di bawah kepemimpinan Ali wongso) dan Presidium (di bawah kepemimpinan Laurens TP Siburian) yang menggunakan nama Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia dan singkatan SOKSI, serta logo SOKSI.

Hal tersebut dikarenakan Nama Panjang, Singkatan dan Logo lebih dahulu telah didaftarkan oleh Ade Komarudin di Dirjen Politik dan Umum Departemen Dalam Negeri dan Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri, serta telah mendapatkan Sertfikat Merk dari Dirjen HAKI Kemenkumham.

Saat itu, Ketua Umum Depinas SOKSI Ade Komarudin melalui kuasa hukumnya telah melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri suatu Tindak Pidana Penggunaan Merk Secara tanpa Hak pada tanggal 20 April 20187 dengan tanda bukti lapor bernomor: TBL/273/IV/2017/BARESKRIM, sebagai pelanggaran yang dilakukan oleh Ali Wongso Sinaga, Anshari Wiriasaputra dan Erwin Ricardo Silalahi.

"Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh Pengurus Depidar, Depicab dan Lembaga, untuk tetap fokus kepada kerja-kerja organisasi dan perkaderan baik di internal SOKSI maupun di tingkat kepartaian yaitu Golongan Karya," tegasnya.

Dalam konfrensi pers tersebut, hadir Fatahillah Ramli selaku Ketua Depinas SOKSI, Poerwoko Soemantri selaku Ketua Umum LKBH Trisula, Ichsan Firdaus, Sekjen Wirakarya. Nofel Saleh Hilabi Ketua Umum Baladhika Karya, Irham Kaharuddin-Ketua Umum Fokusmaker dan Lasti Handini-Sekjen Wanita Swadiri Indonesia. ***