SERDANG BEDAGAI - Sulaiman alias Leman (27) dan Andi Hariyanto Situmorang (24) warga Dusun 3, Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, ditangkap Polsek Firdaus dari rumah Leman di Gang Jambu, Dusun 8, Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Jumat (1/9/2017) sekira pukul 21.00. Dari penangkapan itu, polisi menemukan 1 paket sabu, 7 mancis, 2 pipet plastik, 5 pipet plstik bengkok, 2 bong, 3 aluminium foil, 2 unit hape dan seratusan plastik transparan.

Tertangkapnya kedua tersangka atas laporan dari masyarakat yang diterima Kapolsek Firdaus AKP Enda Tarigan. Pihaknya pun langsung menyusun strategi dan berhasil meringkus tersangka saat melakukan transaksi.

Leman mengaku, dirinya sudah lama mengedarkan narkoba jenis sabu di sekitar lingkungannya dan Sei Rampah. Sedangkan sabu tersebut dibelinya dari seorang bandar yang datang mengantar.

“Aku dulu cuma makai, tapi aku nekat jual sabu,” akunya.

Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto mengatakan, tertangkapnya para tersangka atas adanya kerjasama masyarakat yang memberikan informasi seputar peredaran narkotika yang sangat meresahkan.

“Dari laporan masyarakat kita lakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka sedang melakukan transaksi,” terangnya.