SERDANG BEDAGAI - Suhendi alias Endik (47) ditangkap Sat Reskrim Polres Sergai dari rumah kontrakannya di Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Jumat (1/9/2017) kemarin sekira pukul 01.00 dini hari. Dalam menggrebekan itu polisi menemukan 3 paket sabu, 1 timbangan elektrik, 8 pipet plastic dengan ujung runcing, 100 plastik transparan dan 1 kereta tanpa surat-surat.

Endik mengaku, dirinya sudah lama jual sabu untuk membiayai kebutuhan hidup dan membayar rumah kontrakannya. Sedangkan sabu dibelinya dari Medan.

“Aku gak punya kerjaan sehingga nekat jual sabu agar bisa bertahan hidup,” kilahnya.

Sedangkan Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto, Sabtu (2/9/2017) mengatakan, awalnya petugas Sat Reksrim hendak melakukan penangkapan tersangka Endik atas adanya laporan menganiyaan dilakukannya terhadap korban Andi.

“Saat ditangkap petugas menemukan 1 paket sabu dan beberapa barang bukti dari rumah tersangka,” terang AKBP Eko Suprihanto.