MEDAN-Kasus lahan seluas 1.345 M2 milik Yayasan Pesantren Modern Daar Uluum Asahan yang dilaporkan Afif Gurning ke Polda Sumut beberapa bulan lalu, akhirnya mulai menemukan titik terang. Pasalnya lahan tersebut diakui Taufan Gama Simatupang yang juga Bupati Asahan adalah lahan miliknya.

Hal ini berbenturan dengan keterangan Toga H Panjaitan Dirkrimsus Polda Sumut yang menyatakan kalau lahan tersebut memang terbukti milik yang sah dari Taufan Gama Simatupang.

Namun sesuai surat KPK nomor R/3388/PM.00.00/40-43/08/2017 tertanggal 25/8/2017 menyatakan tim LHKPN telah melakukan klarifikasi atas tanah seluas 1.345 M2 dan disimpulkan bahwa tanah tersebut milik Yayasan Pesantren Modern Daar Uluum Asahan.

Afif Gurning saat dikonfirmasi melalui selularnya Sabtu (2/9/2017) mengatakan kalau Dirkrimsus Polda Sumut dituding asal bunyi terkait kasus kepemilikan Yayasan PMDU yang diakui sah milik atasnama Taufan Gama.

Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Toga H Panjaitan dengan tegas berucap kepada wartawan, bahwa lahan seluas 1.345 m2 yang dilaporkan Afif Gurning memang terbukti milik yang sah dari Taufan Gama. Kemudian Afif Gurning melaporkan kasus tersebut, sesuai pernyataan Toga H Panjaitan ke Propam Mabes Polri.

"Soalnya pernyataan orang nomor satu di jajaran Ditreskrimsus Polda Sumut itu sangat bertolak belakang dengan surat KPK tertanggal 25 Agustus 2017. Toga juga ngga usah sesumbar mengatakan siap dilaporkan dan diperiksa siapa saja. Karena Anas Urbaningrum pun dulunya sesumbar siap digantung di Monas," tegas Afif lagi.

Masih kata Afif, yang harus dijelaskan Toga itu, kenapa Penyelidik Tipikor Polda Sumut sudah menyimpulkan tidak ada kerugian Keuangan Negara tanpa terlebih dahulu meminta keterangan dari ahli Keuangan Negara. Inilah persoalan pokok yang harus dijelaskan Dirkrimsus.

"Bilang sama Toga, coba dia pelajari lagi apa yang dimaksud Kekayaan Negara, lalu setelah itu coba dia lihat bukti-bukti yang diperoleh Penyelidik, apakah lahan yang digelapkan Taufan Gama itu masuk ranah kekayaan Negara atau bukan. Kalau Toga belum juga bisa memahaminya, dia bisa bertanya dengan ahli Keuangan Negara dari BPK RI atau bisa juga berkonsultasi dengan Jaksa Tipikor di Kejati Sumut," tuturnya.

Kemudian Afif menambahkan lagi, sepertinya ada sesuatu yg berusaha ditutupi oleh pihak Polda Sumut, yaitu bagaimana bisa terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah atas nama Taufan Gama Simatupang sedangkan lahan tersebut adalah lahan yang dikuasai oleh Pemerintah (asset Negara) kemudian setelah mendapat persetujuan DPRD Asahan dihunjuk pakai untuk YPMDU.

"Kuat dugaan saya, Taufan Gama menggunakan alas hak tanah yang dipalsukan, sehingga dengan alas hak tanah palsu tersebut terbit SHM tanah atas nama orang nomor satu di Kabupaten Asahan itu," yakin Afif Gurning.