LANGKAT-Sebanyak 40 bal seberat 40 kg daun ganja dari Aceh gagal masuk Kota Medan. Barang haram itu disita dari dalam bus Anugerah BL 7447 AA.

Daun ganja itu dibawa tersangka ES alias Edi (35) buruh harian lepas, penduduk Jalan Anyelir, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tengah, Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat

Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Supriyadi Yantoto, Jumat malam mengatakan, bus Anugerah BL 7447 AA dari Aceh tujuan Medan dihentikan polisi di pos Sei Karang, Stabat, Langkat.

"Personel Sat Narkoba bersama Satuan Lalu lintas yang berada di Pos Sei Karang melakukan razia terhadap kendaraan dari Aceh tujuan Medan. Seluruh penumpang serta barang bawaan yang ada di dalam bus diperiksa. Salah seorang penumpang gelisah dan dicurigai, setelah diintrogasi, penumpang itu mengaku membawa empat kotak berisi puluhan bal ganja yang disimpannya di bagasi bus,” kata AKP Supriyadi Yantoto .

“Ganja yang dibawa tersangka mau dibawa ke Medan,” katanya lagi.