MEDAN - Penghinaan terhadap Nabi Muhammad‎ SAW melalui Facebook dengan terdakwa Wiranto Banjarnahor tengah disusun surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus penistaan agama. "Sidang terakhir ditunda, karena kita sedang melakukan penyusunan tuntutan. Jadinya, tuntutannya belum turun," ucap JPU, Sindu Utomo, Jumat (1/9/2017).

Sindu menjelaskan selama ini, dalam kasus penistaan dengan terdakwa atasnama Bangun Prima Eka Persada. Bukan nama asli terdakwa, melainkan nama akun di Facebook terdakwa. Nama sebenarnya, adalah ‎
Wiranto Banjarnahor.

"Selama ini di Media bukan Bangun Prima Eka Persada. Itu nama terdakwa di Facebook. Nama aslinya, ya ‎Wiranto Banjarnahor," tutur Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan itu.

Disinggung kenapa sidang terlalu cepat dilaksankan.

Sindu Utomo menjelaskan majelis hakim diketuai oleh Sabarulina Ginting‎ meminta sidang digelar dua kali dalam sepakan. Dengan itu, sidang dilaksanakan dengan cepat.

"Kalau kasus ini, saksi tak banyak seperti kasus sebelumnya (dengan terdakwa Antoni Hutapea). Tambah lagi, hakim minta dua kali dalam seminggu," kata Jaksa Pidana Umum (Pidum) itu.

Sindu Utomo mengungkapkan kasus penistaan agama dilakukan mahasiswa pecatanan dari Universitas Medan (Unimed) itu, penyedikan dilakukan pihak kepolisian di Polrestabes Medan cepat mendapat tanggapan dan langsung diproses secara hukum.

"Terdakwa ini, sudah diketahui oleh masyarakat dia pelaku penistaan agama. Bersama polisi dan masyarakat langsung diamankan dia," sebutnya.

Dalam dakwaan JPU, Sindu Utomo menyebutkan terdakwa
Wiranto Banjarnahor melakukan penodaan agama dengan melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW, yang diposting pada akun pribadi terdakwa di Facebook.

"Barang bukti dalam kasus penistaan agama berupa screen shot berupa postingan bertuliskan penghinaan terhadap‎ Nabi Muhammad SAW. Kemudian, Handpone, tas ransel dan jas Almamater Unimed (Universitas Medan)," sebut Sindu Utomo.

Sindu menjelaskan dalam dakwaanya setelah melakukan postingan penghinaan tersebut. Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan, menerima laporan atas kasus penodaan agama tersebut dan langsung melakukan penyeledikan dan mengamankan terdakwa.

Terdakwa pun, diciduk pihak kepolisian dari kosnya, di Jalan Pancing, Medan Estate, Medan, Selasa, 16 Mei 2017, lalu.

Selanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan dan menahan mantan mahasiswa Unimed tersebut.

"Untuk terdakwa dijerat dengan ‎Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta penistaan agama melalui media sosial, pasal 156 dan 156 (a) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara‎," pungkasnya.