SERDANG BEDAGAI – Belasan warga berdomisili di Desa Sei Blutu, Kecamatan Sei Bamban, Serdang Bedagai(Sergai) melakukan aksi demo kekantor Bupati Sergai dalam rangka mendesak agar Kades Sei Blutu Amran Sinaga dicopot dari jabatannya, Kamis (31/8) siang. Kedatangan belasan warga tersebut dengan membawa spanduk bertuliskan agar Bupati Sergai mencopot Amran Sinaga dari jabatannya selaku Kepala Desa, Kades Sei Blutu terbukti melanggar pasal 263 tentang pemalsuan surat dan sudah divonis 3 bulan penjara.

S Siahaan dalam orasinya mengatakan, mereka kecewa dengan lemahnya kinerja Bupati Sergai dalam melakukan penindakan terhadap Kepala Desa Sei Blutu teah divonis 3 bulan penjara namun belum diberhentikan.

“Apa Amran Sinaga lebih tinggi dari Undang-Undang dan lebih berwenang dari Bupati,” ujarnya.

Menurut Siahaan, warga minta ketegasan Bupati Sergai IR H Soekirman dalam mengambil tindakan atas kasus pemalsuan surat dilakukan Amran Sinaga saat mencalonkan diri menjadi Kades.

“Kami tidak mau orang sudah divonis penjara tetap menjadi Kades,” bilangnya.

Sementara itu Boru Saragih mengatakan, mereka kecewa dengan perbuatan Amran Sinaga berani memalsukan surat agar bisa lolos menjadi calon kepala desa. Hal itu dibuktikan dengan adanya vonis 3 bulan penjara atas perbuatan tersebut.

“Kami minta atas adanya vonis itu menjadi pertimbangan Bupati dalam mencopot Amran Sinaga dari jabatan Kades,” paparnya.