MEDAN - Dinas Pendidikan Sumatera Utara telah menyurati Inspektorat Provsu untuk melakukan pengusutan terhadap kasus 'Kelas Siluman' di sejumlah sekolah negeri di Kota Medan, yang menjadi temuan  dari Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Menurut Kepala Dinas Pendidikan Sumut Arsyad Lubis, saat ini inspektorat telah memanggil Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 1, SMA Negeri 2, SMAN 4, dan SMAN 13, yang berdasarkan temuan Ombudsman membuka "kelas siluman'.

Arsyad menolak penggunaan istilah ‘kelas siluman’ seperti yang dimuat media massa. Karena menurutnya, yang terjadi kondisi itu adalah penerimaan siswa yang tidak melalui mekanisme PPDB Online.

"Saya tidak mengatakan istilah siluman. Yang saya berikan pengertian disini adalah ada siswa yang diterima tidak melalui mekanisme PPDB Online. Itu informasinya," sebut Arsyad Lubis menjawab wartawan di Kantor Gubernur Jalan Diponegoro Medan, Kamis (31/8/2017).

Dikatakan Arsyad, pihaknya telah menyurati inspektorat dan meminta bantuan inspektorat untuk melakukan penelitian lebih lanjut terhadap kebenaran informasi tersebut dengan memanggil kepala sekolah yang terlibat ‘kelas siluman’.

Namun terkait apakah kepala sekolah mengetahui atau tidak, menurut Arsyad ini yang akan didalami oleh inspektorat. "Kalau nanti memang kepala sekolahnya melakukan pelanggaran terhada Pergub yang mengatur PPDB Online nanti kan ada sanksinya," sebut Arsyad.

Namun menurut Arsyad jika yang terjadi seperti yang terjadi di SMA Negeri 1 itu bukan salah kepala sekolahnya, karena persyaratannya para siswa mencukupi untuk diterima. Tapi oleh Ombudsman juga tidak ditemukan ada kesalahan Kepsek.

Sementara untuk kasus di SMA Negeri 2, menurut Arsyad, meski memungkinkan sebagaimana diatur dalam Pergub, namun syaratnya ada dulu kerjasamanya antara si pemberi tanah dan si pemberi akses yakni pihak sekolah.

“Kerjasama itu telah kami jajaki dan bisa dilakukan mulai tahun depan. Karena itulah saat rapat dengar pendapat dengan Komisi E DPRD Sumut beberapa waktu lalu saya katakana bisa kita buat kerjasama untuk tahun depan, sehingga tahun depan anak-anak kita di sekitar SMAN 2 bisa diakomodir menjadi peserta didik,” sebut Arsyad.

Arsyad menjelaskan, dengan adanya ‘kelas siluman’ yakni peserta didik yang diterima di sekolah tanpa melalui proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online, justru yang menjadi korban adalah peserta didik, karena mereka tidak masuk dalam data base, sehingga nantinya mereka tidak bisa mengikuti Ujian Nasional.

Karena itu, Arsyad menyarankan agar peserta didik yang saat ini tergabung di ‘kelas siluman’ untuk mendaftarkan diri ke sekolah swasta, sebagai solusi agar mereka bisa diakomodir dan bisa mengikuti Ujian Nasional.