ASAHAN - Rahmad Ginting (33) warga Desa Lima Laras, Kecamatan Tanjung Tiram, Batubara dan Muslim (20) warga Gang Sempurna Dusun V, Desa Bagan Malam, Batubara terpaksa dilumpuhkan Unit Jahtanras Polres Asahan dengan timah panas karena mencoba melawan saat akan ditangkap, Rabu (31/8/2017). Kedua pelaku ini merupakan pembobol rumah dan perampokan sepeda motor. Bahkan pelaku tidak segan-segan melukai korbannya bila melakukan perlawanan.

Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, 2 buah kain sarung, 3 buah Handphone, 1 buah Parang, 1 buah obeng, 1 STNK sepeda motor Honda BK 2002 VAN dan 1 buah dompet guna keperluan pemeriksaan.

Kasat Reskrim AKP Bayu Samara SIK melalui Kanit Jahtanras Polres Asahan dikonfirmasi mengatakan, penangkapan kedua pelaku terungkap adanya laporan Rini Kalsum (25) warga Dusun IV Aek Belu, Desa Lestari Buntu Pane, Asahan menjadi korban pencurian sepeda motor.

Pada saat itu korban Rini sedang tidur siang, kedua pelaku masuk ke dalam rumahnya melalui pintu belakang. Keduanya mengambil sepeda motor dan HP milik Rini. Namun Rini terbangun karena di dapurnya terdengar suara ribut.

Saat korban ke dapur, ternyata benar, kedua pelaku sedang membawa sepeda motornya. Melihat itu, korban pun meneriaki kedua pelaku. Warga yang mendengar teriakan tersebut, langsung memburu keduanya. Karena dikenal licin keduanya lolos.

Saat mengejar kedua pelaku, warga melihat di semak-semak ada dua unit sepeda motor. Atas dasar alat bukti temuan sepeda kotor tersebut unit jahtanras langsung melakukan pencarian.

Lebih kurang 1x24 jam unit jahtanras mendapat petunjuk, kalau kedua pelaku sedang berada di wilayah Tanjung Tiram.

Setelah dilakukan pengintaian di dekat rumah Rahmad Ginting, ternyata benar pelaku sedang di dalam rumah. Kemudian tim pun langsung menangkap Rahmad Ginting bersama Muslim di rumah itu. Namun karena keduanya mencoba melawan dengan menggunakan pisau, akhirnya polisi melepaskan tembakan ke kaki terhadap kedua pelaku.

"Kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan guna keperluan pengembangan penyelidikan. Pasal yang akan kita sangkakan 363 (1) ke 4e dan 5e ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelas Khomaini.