MEDAN-Polda Sumut belum mau memaparkan oknum juru sita Pengadilan Negeri (PN) Stabat yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli, Selasa 29 Agustus 2017.

Oknum juru sita tersebut bernama Edy Syahputra. Modusnya, meminta uang kepada M. Nur, seorang pengusaha senilai Rp7 juta dengan iming-iming, pengadilan tidak akan mengeksekusi lahannya.

Namun, surat eksekusi yang diterima korban hanya akal-akalan. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting menjelaskan polisi belum dapat memberikan keterangan kepada masyarakat mengenai kasus OTT itu karena masih menunggu Kapolda Sumut yang berada di luar kota.

Rencananya, Kapolda Sumut akan memimpin langsung paparan penangkapan oknum juru sita PN Stabat, Kamis 31 Agustus 2017.

"Masih menunggu Pak Kapolda, saat ini berada di luar kota. Kemungkinan besok akan dipaparkan langsung oleh Pak Kapolda. Mohon bersabar ya," kata Rina, Rabu 30 Agustus 2017.

Kasubdit IV Renakta Polda Sumut AKBP Hari Sandy Sinurat yang memimpin langsung OTT tersebut sudah memberikan data dan keterangan penangkapan Edy Syahputra ke Bidang Humas Polda Sumut.

"Bahan dan keterangannya sudah saya sampaikan ke Humas. Silakan kawan-kawan tanyakan ke sana saja ya," kata Sandy.