MEDAN - Persoalan integritas dan netralitas adalah dua keharusan bagi penyelenggara Pemilu. Orang yang terindikasi terlibat parpol sangat tidak layak menjadi penyelenggara. "Sikap kehati-hatian itu sangat penting tapi harus terukur. Integritas bisa bermasalah jika seorang partisan politik memegang jabatan pengawas karena yang diawasi rivalitas di antara kekuatan politik," kata pengamat politik Shohibul Anshor Siregar saat ditanya wartawan mengenai adanya indikasi keterlibatan Panwas terpilih di Parpol, Rabu (30/8/2017).

Dikatakannya, seseorang disebut partisan politik hingga dianggap tak layak diamanahi jabatan pengawas pemilu tentu harus jelas. Jika tidak yang bersangkutan bisa menuntut.

"Memang masalah partisanship ini cukup lucu di Indonesia. Ketika dari KPU Anas dan Andi Nurpati tanpa proses rumit menjadi orang penting di sebuah parpol, dan Irham Buana dari KPU Sumut bisa menjadi orang penting di sebuah partai tanpa proses rumit, memang tak ada UU yang ditabrak. Hanya saja perasaan umum memiliki kadar kecurigaan kualitas Ketakpartisanannya," kata dia.

"Bayangkan DPD-RI bisa diketuai oleh seorang Ketua Umum partai, padahal partai ada jalur perjuangannya sendiri dan jika partai juga boleh menguasai DPD-RI artinya kan DPD-RI itu secara kelembagaan dan fungsi sudah sangat tak jelas," timpalnya.