MEDAN-Personil Unit II Subdit II Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumut menembak satu kurir narkotika jenis sabu asal Aceh.

Kurir tersebut diamankan dalam sebuah penyergapan di kawasan Besitang, Kabupaten Langkat.

Usai ditembak di bagian kakinya pada Minggu, (27/8/2017) kemarin, petugas langsung memboyong tersangka yang diketahui bernama Abdul Samad bin Hasan (49) penduduk Desa Meunasah Bapen, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Aceh Utara ini langsung diboyong ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut.

"Tersangka dibekuk berdasarkan informasi yang ditindaklanjuti oleh personel," ujar Kasubdit II Dirres Narkoba Polda Sumut, AKBP Hilman Wijaya.

Diungkapkannya, saat penyergapan, petugas mendapatakan 4 kilogram sabu dari tangan tersangka. "Namun ketika dilakukan pengembangan, tersangka melakukan perlawanan dan terpaksa ditembak saat berupaya melarikan diri," ungkap Hilman.

Hilman menambahkan, saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan sedang dilakukan pengembangan untuk menangkap bos pemilik barang haram tersebut, "saat ini kita tengah melakukan pengembangan guna menangkap pemilik sabu tersebut," tambah Hilman.

Imbas perbuatannya, kata Hilman, tersangka dijerat dengan Undang - undang Nomor. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara.