MEDAN-Personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota, berhasil meringkus tiga pengedar uang pa­lsu (upal) dalam penyergapan di lantai II Pajak Petisah, Jalan Petisah, Kelurahan Petisah Te­ngah, Kecamatan Medan Petisah.

Selain meringkus ketiga tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti upal sebanyak Rp50 juta dengan pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu.

Ketiga tersangka berinisial SSD (49) warga Jalan Sei Serindan Dusun V Desa Serindan Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan, A alias Aan (36) warga Jalan Cempaka Lingkungan II Kelura­han Tanjungbalai Kota Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai dan MM (37) Jalan Delima Perumnas Mawar V Kecamatan Datuk Badar Kota Tanjungbalai yang kini dalam pemeriksaan.

"Awalnya kita mendapat informasi jika ada warga Tanjung Balai hendak menjual uang palsu. Selanjutnya petugas kita melakukan penyamaran (undercover buy) sebagai pembeli,"
kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak saat pemaparan kasus tersebut di Polsek Medan Kota.

Dikatakan Tobing, ketiga tersangka ditangkap petugas yang menyamar dan menemui pelaku A di tempat yang sudah disepakati sebelumnya. Saat bertransaksi, petugas langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti upal senilai Rp50 juta.

"Saat dilakukan pengembangan guna mengungkap sindikat pengedar upal, dua pelaku lainnya, yakni SSD dan MM diciduk dari kediaman masing-masing. Pelaku menjual Rp50 juta upal dengan harga Rp6 juta. Kemudian, Rp10 juta upal dibayar Rp2 juta," ujar Tobing yang pernah menjabat Kanit Ekonomi Polresta Medan.

Saat ini, lanjut Tobing, ada dugaan pelaku menukarkan upal ini dengan narkoba. "Jadi, ada kemungkinan para pelaku bersinggungan dengan narkoba," beber Tobing yang pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Deliserdang. Atas perbuatannya, terang Tobing, para pelaku dijerat melanggar Pasal 26 ayat (2) dan 3 juncto Pasal 27 ayat (2) dan (3) subsidair Pa­sal 36 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 37 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

Sementara itu, salah seorang tersangka mengaku jika upal tersebut sempat dibelikannya narkoba. "Sempat upal ini saya belikan narkoba, namun uang itu justru dilarikan bandar narkoba," kata seorang tersangka.