MEDAN - Heru Heryanto, anggota Panwaslih kabupaten Sergai yang ditunda pelantikannya oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut membantah dirinya bagian dari relawan, simpatisan maupun anggota parpol tertentu. "Jadi tuduhan Saya mendukung salah satu calon Gubsu mendatang tidak benar," ujarnya menjawab GoSumut, Selasa (29/8/2017).

Disebutkannya, ia pernah diundang pada pelantikan Pimpinan Daerah Demokrat Sumut April 2017 lalu.

"Saya hadir pada pelantikan tersebut karena perintah Ketua PW Hikmah Sumut," sebutnya.

Senada dengan itu, Anggota Dewan Kehormatan Partai Demokrat Sumut Borkat Hasibuan menegaskan Heru Heryanto, bukan anggota simpatisan maupun Pengurus Partai Demokrat.

"Kami tidak menemukan data bahwa Heru Heryanto Anggota dan Pengurus Partai Demokrat," kata Borkat Hasibuan menanggapi laporan masyarakat terkait kepada Bawaslu bahwa Heru Heryanto adalah simpatisan atau Anggota Partai Demokrat Sumut.

Borkat menyebutkan, Partai Demokrat belum menentukan siapa calon Gubsu yang bakal bertarung Pilgubsu 2018.

"Jadi Partai belum perlu mendukung siapa calon yang patut didukung," sebut Borkat.

Oleh karena itu, borkat menuturkan, mengenai adanya laporan masyarakat ke Bawaslu Sumut tentang Heru Heryanto, hal itu di luar kewenangan partai.

"Tapi yang pasti PD tidak menemukan data bahwa Heru Heryanto sebagai simpatisan, anggota dan pengurus Partai Demokrat," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rasahan sehari sebelum pelantikan pihaknya menerima bukti keterlibatan Heru di partai politik

Begitupun, Syafrida menjelaskan kita tetap memberikan ruang kepada Heru Heryanto untuk melakukan klarifikasi terhadap dugaan tersebut.

"Jika mereka bersih dari dugaan keterlibatan tim relawan bakal calon Gubernur, maka nanti kita akan melantik mereka kemudian hari," jelas Syafrida.

Informasi sebelumnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut menunda pelantikan Heru Heryanto sebagai anggota panitia pengawas pemilihan kabupaten Sergai karena disinyalir terlibat dukung mendukung calon Gubsu dari Partai Demokrat.