MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tengah melakukan penelitian berkas laporan dugaan perjalanan fiktif di DPRD Kota Medan pada tahun anggaran (TA) 2016. yang disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gebrak Sumut. "Laporan masyarakat sudah kita terima dan kita lagi meneliti kasus penyalahgunaan di Sekretariat Dewan DPRD Medan. Dan laporan tersebut sudah kepada pimpinan di Kejatisu," sebut Staf bagian Penerangan Hukum dan Humas Kejatisu, Yosgernold Tarigan?, Selasa (29/8/2017) siang.

Atas laporan itu, pimpinan di Kejatisu sudah menunjuk jaksa untuk menindaklanjuti laporan tersebut agar dilakukan upaya hukum dengan melakukan penelitian laporan yang disampaikan Gebrak Sumut itu.

"Kemudian pimpinan melihat dan mengkaji. Selanjutnya ditujuk jaksa untuk melakukan penelitian. Apa ada penyalahgunaan dan bertentang dengan peraturan dan perundang-undang didalamnya," sebut Yos.

Kasus ini, pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakil Sumut, terdapat audit perjalanan dinas anggota DPRD Kota Medan, dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 987 juta?. Hal tersebut, diketahui dalam laporan terutang pada nomor laporan N-D/N.2.3/L.2/08/2017, Jumat, 25 Agustus 2017.

Diketahui, mencuatnya kabar dugaan perjalan dinas fiktif DPRD Kota Medan pada 2016 yang merugikan negara hingga Rp 987 juta beredar setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dugaan perjalan fiktif berupa laporan tidak sesuainya perjalan para wakil rakyat seperti penginapan hotel saat melakukan perjalanan kedinasan atau tugas disejumlah daerah di Indonesia. Sehingga ada indikasi melawan hukum dan kerugian negara dalam kasus ini.