MEDAN-Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara meminta agar 108 siswa "sisipan" di SMA Negeri 2 Medan dan 72 orang siswa "sisipan" di SMA Negeri 13 Medan segera dikeluarkan dari sekolah tersebut.

Hal ini disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar usai berkunjung ke sekolah-sekolah tersebut.

"Mereka harus dikeluarkan dari sekolah tersebut namun harus difasilitasi oleh Dinas Pendidikan Sumut untuk mencari sekolah swasta baru," katanya, Selasa (29/8).

Abyadi menjelaskan, sikap tegas terhadap seluruh pelanggaran aturan dalam penerimaan siswa baru harus dilakukan mengingat hal tersebut sudah diatur dengan tegas. Adanya kasus ini menurutnya harus menjadi momen bagi seluruh sekolah untuk benar-benar menjalankan aturan yang telah dibuat.

"Ombudsman berharap agar pelaksanaan PPDB 2017/2018 harus betul-betul sesuai aturan. Ini momentum memperbaiki dunia pendidikan di Sumatera Utara," pungkasnya.