SERDANG BEDAGAI–Dalam rangka membasmi peredaran narkoba, Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto perintahkan Sat Narkoba untuk terus memburu bandar dan pemakai.

Dalam perburuan itu Sat Narkoba berhasil meringkus Syamsul Bahri alias Banjar (44) warga Dusun 1, Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai merupakan pengedar narkoba jenis sabu.

Dalam penggrebekan itu polisi berhasil meringkus Banjar beserta Arbiansyah alias Kuncir saat melakukan transaksi dan mengamankan barang bukti berupa 9 paket sabu, 1 dot karet, 1 kaca pirex, 1 mancis, 1 bong dan uang Rp 400 ribu.

Tertangkapnya pengedar sabu atas laporan diterima Kapolres Sergai. Kemudian AKBP Eko Suprihanto perintahkan anggotanya untuk melakukan pengintaian.

Pengintaian membuahkan hasil, saat Bandar akan transaksi polisi langsung melakukan penggrekan. Bersama barang bukti 9 paket sabu, akhirnya pria kena penyakit setruk itu digelandang ke Mapolres Sergai.

Banjar mengakui, dirinya sudah lama mengkonsumsi sabu, bahkan sejak dirinya kena penyakit setruk tidak mempunyai pekerjaan sehingga nekat mengedarkan sabu.

“Aku gak bisa jalan, jadi aku nekat jual sabu untuk biaya makan dan berobat,” kilahnya.

Sementara itu AKBP Eko Suprihanto mengatakan, pihaknya akan terus melakukan perburuan terhadap para bandar, pengedar dan mengguna narkoba. Hal itu dilakukan akibat banyaknya pengaduan masyarakat seputar kasus narkoba jenis sabu.

“Sudah banyak bandar, pengedar dan pengguna kita tangkap. Kemarin pengedar kita tangkap sedang melakukan transaksi dan berhasil mengamankan barang bukti 9 paket sabu,” terang Kapolres.