MEDAN - Majelis hakim menjatuhkan vonis tinggi terhadap lima terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 100 gram dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/8/2017). Terdakwa dijatuhkan hukuman di atas tuntutan JPU bernama Doni Riyadi dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Vonis ini membuat Doni tampak kesal dengan menggeleng-gelengkan kepala di ruang sidang.

Untuk terdakwa lainnya, yakni Kurniawaan divonis penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan, Amri, Zulfikar dan Suryadi masing-masing dengan vonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

"Seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 KUHPidana Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika," ucap majelis hakim diketuai oleh Akhmad Sayuti di ruang Cakra II di PN Medan.

Hal yang memberatkan hukuman bagi para pelaku karena tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika.

"Menetapkan terdakwa untuk ditahan dan dipotong masa tahanannya," tandas hakim.

Atas putusan itu, seluruh terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu, vonis itu lebih tinggi dan ada juga lebih rendah dari tuntutan JPU Febrina Sebayang yang menuntut 4 terdakwa dengan hukum penjara selama 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan penjara.