MEDAN-KPU Sumut menerbitkan keputusan KPU Sumut nomor 86/HK.03.1-Kpt/12/Prov/VIII/2017 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) tahun 2018. Keputusan nomor 86 adalah produk keputusan pertama yang diterbitkan oleh KPU Sumut yang menyelenggarakan Pilkada yang memuat tahapan, program dan jadwal Pilgubsu.

Sesuai jadwal, tahapan perdana yang akan dilakukan adalah pembentukan penyelenggara ad hoc yakni panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengungkapkan, berdasarkan jadwal, proses pembentukan PPK dan PPS akan mulai dilakukan pada 12 Oktober 2017 dan direncanakan akan rampung pada 11 November 2017.

"Karenanya kita mengajak masyarakat, bagi yang memenuhi syarat dan ingin mengabdi sebagai penyelenggara adhoc ikut bergabung dengan mengikuti seleksi yang akan diselenggarakan oleh KPU kabupaten/kota," kata Mulia, Senin (28/82017).

Beberapa syarat untuk bisa menjadi anggota PPK/PPS adalah usia minimal 25 tahun, pendidikan minimal SMA sederajat dan tidak terlibat parpol sekurang-kurangnya lima tahun terakhir.


Diluar itu, ada larangan pada calon yang telah menjadi penyelenggara ad hoc selama dua periode. Satu periode kata Mulia, dihitung dalam satu kali Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden, satu kali pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan satu kali pemilihan Bupati/Walikota.

Dikatakan Mulia, nantinya, PPK akan bertugas melakukan kerja-k erja penyelenggara di kecamatan. Selain itu, PPDP juga punya tanggungjawab melakukan supervisi kepada petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) sebagai perpanjangan tangan KPU kabupaten/kota.

"Kemudian juga mereka akan melakukan verifikasi dukungan bakal paslon perseorangan yang akan mendaftar ke KPU," terangnya.