MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menerima laporan dugaan korupsi ‎perjalanan dinas fiktif anggota DPRD Kota Medan tahun 2016 yang merugikan negara hingga Rp 987 juta. "Kita sudah menerima laporan kasus tersebut, dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerbrak Sumut atas nama Saharuddin sebagai anggota LSM Gerbrak Sumut dengan dugaan korupsi di lingkungan sekretariat DPRD Kota Medan," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatisu, Sumanggar Siagian, Senin (28/8/2017).

Laporan tersebut diterima dan tertuang pada nomor laporan N-D/N.2.3/L.2/08/2017, Jumat, 25 Agustus 2017. ?Laporan itu, untuk perjalan dinas seluruh anggota DPRD Kota Medan pada tahun anggaran (TA) 2016.

"Tahun anggaran, dengan anggaran Rp 987 juta. Dimana dengan modus ditalangi untuk perjalanan dinas DPRD Kota Medan," sebut Sumanggar.

Atas laporan itu, LSM Gerbrak Sumut agar Kejatisu melakukan upaya hukum lanjutan dengan melakukan pengusutan kasus serta melakukan penyeledikan kasus dugaan korupsi perjalanan Dinas DPRD Kota Medan tahun 2016.

"Untuk mendesak dan melanjuti laporan ini, yang kita terima ini," tuturnya.

Kemudian, dengan laporan berbeda. Kejati Sumut menerima laporan pengadaan pakaian dinas untuk anggota DPRD Kota Medan. Yang dilaporkan oleh LSM yang sama.

"Kemudian kita untuk menindaklanjuti atas pengadaan pakaian dinas untuk anggota DPRD Kota Medan tahun 2016. Namun, anggarannya belum diketahui," jelasnya.

Selanjutnya, laporan ini akan dilakukan penelaan dan penelitian. Kemudian dilaporkan ke pimpinan Kejatisu, untuk ditindaklanjuti dan dilakukan proses atas laporan tersebut.

"Dilaporan terindikasi ada fiktif. ?Kemudian, akan dilaporkan ke pimpinan untuk dilanjutkan," tandasnya.

Sekedar diketahui, mencuatnya isu dugaan perjalan dinas fiktif anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan pada 2016 yang merugikan negara hingga Rp 1,2 miliar beredar setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BPK Sumut menyelesaikan LHP pada 5 juli 2017 dengan opini wajar dengan pengecualian (WDP). Opini WDP dua kali berturut-turut diterima Pemko Medan.