ASAHAN-Meminta kepala Kejaksaan Negeri Asahan HR. Hutagalung untuk segera melakukan penahanan terhadap dua orang pejabat Asahan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Asahan terkait dugaan korupsi pelaksanaan MTQ ke-35 tingkat Provinsi Sumatera utara pada tahun 2015 di Asahan.

Dua tersangka tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sudah hampir satu tahun lamanya, namun hingga kini kedua tersangka dimaksud masih belum juga dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut.

Wakil ketua Pekat IB DPD Asahan Aditya Pramana di sekretariat Pekat IB mengatakan hingga saat ini terhadap dua orang pejabat Asahan diantaranya Sekdakab. Asahan H. Sofyan MM dan Kadis Sosial Darwin yang saat ini menjabat sekertaris BKD Pemkab Asahan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalah gunaan kewenangan dalam mengelola anggaran pelaksanaan MTQ ke 35 tingkat Propinsi Sumatera Utara di kisaran pada tahun 2015 lalu, belum juga dilakukan pemanggilan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terhadapnya, ujarnya.

Aditya Pramana juga mengatakan penetapan tersangka sudah diberikan kepada dua pejabat tersebut sudah hampir setahun yang lalu, sayangnya Penyidik Kejaksaan Negeri Asahan hingga kini belum melakukan proses lanjutan dan konon katanya menunggu hasil auditor BPKP terkait kerugian keuangan negara.

"Kami serta masyarakat Asahan menilai lambannya kinerja Kejari Asahan dalam menuntaskan suatu perkara, dalam waktu dekat ini kami akan melakukan aksi di kejaksaan terkait permasalahan ini, dan kami meminta Kajari Asahan untuk dapat menjelaskan kenapa penahanan terhadap dua pejabat Asahan yang diduga telah menilep dana anggaran pelaksanaan MTQ ini tertunda hingga begitu lamanya," paparnya.

Selain itu kami juga meminta pihak Kejaksaan untuk tidak bermain main dengan pejabat yang terlibat dalam tindak pidana korupsi terhadap keuangan negara , saya berkeyakinan masih banyak lagi pejabat yang bersubahat dengan dua tersangka dalam mengemplang dana anggaran pelaksanaan MTQ tersebut.

Lebih ironis lagi dua tersangka tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi dana anggaran penyelenggaraan MTQ tingkat Propinsi Sumut ke 35 di Asahan sejak jaman Kasi Pidana Khusus dijabat oleh Hendro dengan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan dijabat oleh M.Rawi, namun saat ini menurut informasi pihak kejaksaan menunggu hasil auditor pihak BPKP, suatu hal yang sangat aneh menetapkan status tersangka namun belum memperoleh data kerugian yang akurat, ungkapnya.

Secara terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Asahan HR.Hutagalung, SH melalui Kasi Intelejen Kejari Asahan Boby Sirait saat dikonfirmasi melalui selularnya beberapa hari lalu membenarkan terhadap dua pejabat diantaranya Sekdakab.Asahan H.Sofyan MM dan mantan Kadis Sosial Darwin meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka setahun lalu, namun belum dilakukan penahanan dikarenakan masih adanya proses penyidikan terhadap seluruh pejabat yang terlibat dalam kepanitiaan MTQ tersebut, serta menunggu hasil auditor BPKP

Kasi Intelejen Kejari Asahan Boby Sirait juga mengatakan pihak penyidik di kejaksaan hanya mempunyai waktu penahanan selama 90 hari, sementara saksi yang diperiksa hingga saat ini masih banyak yang belum terselesaikan, nah bila kedua tersangka tersebut kita lakukan penahanan dikawatirkan nantinya dakwaannya tidak maksimal, dan juga dimungkinkan dalam proses penyidikan lanjutan ini akan bertambah lagi tersangka lainnya.

"Kami tetap serius dalam menangani perkara ini, dan kami tidak akan pernah bermain main dengan perkara ini, kami juga kepingin perkara yang sedang ditangani ini segera selesai, namun hingga kini pemeriksaan terhadap saksi saksi beum tuntas, dan kami hampir setiap hari memanggil saksi saksi yang terkait dalam kepanitiaan MTQ tersebut," tambahnya.