MEDAN-Lantaran memiliki narkoba jenis sabu-sabu, Tersangka Tumpal Todo Tua Aruan (42) warga Jalan Mandala By Pass, kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, harus dijebloskan ke sel tahanan Polsek Medan Area.

Info yang didapat wartawan dikepolisian menyebutkan, penangkapan tersangka dilakukan setelah adanya warga yang enggan menyebutkan namanya warga Jalan Denai Gang Jati melaporkan seringnya terjadi transaksi didaerah tersebut.

Petugas Reskrim Polsek Medan area yang mendapatkan laporan tersebut langsung turun ketkp dan melakukan penyelidikan, sesampainya dilokasi, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang dilaporkan warga mengendarai kreta Honda Astrea BK 3492 EN beranjak keluar dari lokasi terlihat mencurigakan.

Melihat itu, petugas langsung membuntutinya dan setelah sampai di Jalan Selam II, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai Sat Reskrim Polsek Medan area langsung melakukan penggrebekan terhadap tersangka. Alhasil, Petugas mendapati Satu paket kecil narkoba jenis sabu-sabu yang diselipkan pada topi sebelah kiri yang dipakai tersangka. Kemudian tersangka dan barang bukti Diboyong ke Makopolsekta Medan Area.

Kapolsek Medan Area Kompol Hartono bersama Kanit Reskrim IPTU Rufiembenarkan penangkapan tersebut.

"Tersangka dan barangbukti yang diselipkan ditopi sebelah kiri bertulisan Von Dutch sudah diamankan oleh anggota guna proses hukum lebih lanjut," akunya.