PERCUT - Gara-gara makai sabu di dalam rumah kost, IR (21) warga Jalan Bulu Perindu, Medan Tembung, terjaring razia dan kini dijebloskan ke dalam sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan, Kamis (24/8/2017) sekira pukul 22.30. Penangkapan IR bermula saat personel kepolisian dari Polsek Percut Sei Tuan melakukan razia di tempat-tempat kost. Saat berada di salah sau rumah kost di Jalan Letda Sujono, Medan Estate, tepatnya di depan SPBU, petugas menggeledah kost-kostan yang berada di tempat tersebut.

Alhasil, petugas mengamankan seorang pria yang di dalam kamar kost sedang memakai narkoba jenis sabu. Petugas pun mengamankan pelaku dan barang bukti ke Makopolsekta Percut sei Tuan.

Kapolsek Percut sei Tuan Kompol Pardamean Hutahean didampingi Kanit Reskrim IPTU Philip A Purba ketika dikonfirmasi GoSumut, Jumat (25/8/2017) sore, membenarkan penangkapan tersebut.

"Saat dilakukan penggerebekan pelaku usai memakai narkoba, Ditemukan 1 (satu) bong sabu-sabu dan kaca pirex. Tersangka mengaku bahwa sabu-sabu diperoleh dari D yang masih DPO," ungkapnya.