MEDAN-Dugaan korupsi pengadaan moubiler pengganti meja dan kursi SD di Dinas Pendidikan Siantar, tahun 2016 senilai Rp 5,9 miliar dilaporken ke Kejati Sumut.


Laporan itu dibuat oleh PW Himmah Sumut dengan nomor laporan: 214/HW-SU/B/LP/XIII/VIII/2017 tertanggal 16 Agustus 2017.

"Laporan itu terbukti dengan temuan kegiatan pengadaan Moubiler pengganti meja dan kursi SD tahun 2016 sebanyak 12.000 unit, terdiri dari 6000 unit meja dan 6000 unit kursi dengan total anggaran Rp 5.994.007.000," ucap Wakil Ketua PW Himmah Sumut Abdul Razak Nasution.

Dari hasil investigasi PW Himmah Sumut, kata Razak, diduga kerugian negara mencapai Rp 1.902.000.000.  "Diduga Kepala Dinas Pendidikan Siantar Resman Panjaitan aktor intelektual dalam dugaaan korupsi ini," tegas Razak.

Menurut Razak, dugaan korupsi yang ditemukan, Kadis Pendidikan Siantar Resman Panjaitan diduga telah mengangkangi Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012, tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Sebagai dasar dan bahan referensi laporan ke Kejati Sumut, turut kami lampirkan dokumentasi dan harga perhitungan sendidri (HPS) beserta audit BPK RI Nomor: 49.C/LHP/XVIII.MDN/tertanggal 18 Mei 2017," sebutnya.

PW Himmah Sumut berharap Kejati Sumut dapat langsung dan secepatnya memproses perbuatan melawan hukum diduga dilakukan Kepala Dinas Penidikan Siantar Resman Panjaitan.

"Semoga laporan dugaan korupsi ini segera ditindaklanjuti oleh Kejati Sumut, dan Walikota Siantar Hefriansyah mengevaluasi stafnya tersebut," tandas Razak.