MEDAN-Lamanya proses persidangan kasus penipuan Rp15,3 miliar yang sudah berjalan hampir 8 bulan di Pengadilan Negeri Medan, dikeluhkan terdakwa Ramadhan Pohan. Mantan Calon Walikota Medan ini mengakui lelah menjalani dan mengikuti sidang tersebut.

Dengan agenda pembacaan surat tuntutan untuk kedua terdakwa, yakni Ramadhan Pohan dan ?Savita Linda Hora Panjaitan.

Namun, rancangan tuntutan (rentut) belum turun dari Kejaksaan Agung (Kejagung) sehingga tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bisa membacakan tuntutan. Atas hal itu terdakwa yang merupakan politis partai Demokrat itu kecewa atas kinerja JPU yang dinilai lamban.

"Kalau sidang ditunda ya ditunda. Kamis depan kita datang lagi. Lagian kita mengikuti semua agenda persidangan. Ditanya lelah ya saya lelah dengan kasus ini yang dituduhkan ke saya. Saya korban," ungkap Ramadhan Pohan kekecewaan usai sidang.

Meski menyadang status terdakwa, Ramadhan Pohan terus mengucapkan dirinya tidak bersalah dan terus menyampaikan dia sebagai korban penipuan yang dilakukan ?Savita Linda Hora Panjaitan.

"Saya ini korban, karena saya tidak tau apapun soal peminjaman uang. Setau saya semua dana kampanye ada yang memberikan dukungan dari pihak-pihak lain bukan dari Linda," ucap Ramadhan Pohan.