SERDANG BEDAGAI - Galang alias Panjul (32) ditangkap Sat Reskrim dari rumahnya di Dusun 1, Dendo, Kecamatan Ujung Padang, Simalungun atas kasus penadah barang curian.

Penangkapan Panjul berawal dari pengakuan Putra (24) warga Dusun 13, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai ditangkap atas pencurian belasan kereta diwilayah Sergai, Medan, Tanjung Morawa dan Asahan.

Putra mengaku, kereta Honda Revo dicurinya dari Sergai telah dijualnya kepada Panjul dengan harga Rp 2 juta. Atas pengakuan itulah Sat Reksrim Polres Sergai langsung meringkus Panjul.

Saat ditangkap dirumahnya Panjul sedang duduk bersama istri dan anaknya. Namun polisi tidak menemukan kereta hasil curian itu. Pasalnya Panjul telah menjual kereta tersebut kepada orang lain dengan harga Rp 2,5 juta.

“Aku beli dari Putra kereta Honda Revo. Tapi sudah aku jual lagi,” kilahnya kepada Polisi.

Menurut bapak anak 1 ini, dirinya tidak mengetahui kereta dibelinya dari Putra merupakan kereta curian sehingga dirinya membeli namun akibat tidak adanya uang kereta tersebut kembali dijualnya.

“Aku gak tau kereta itu curian sehingga aku mau aja membelinya,” kilah Panjul.

Sementara itu Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto pada koran ini, Kamis (24/8) mengatakan, pihaknya akan terus memburu penadah barang curian belasan kereta dari tersangka Putra.

“Sudah ada 3 penadah kita tangkap, kita masih terus mengembangkan mata rantai kasus pencurian kereta dilakukan tersangka Putra,” terang AKBP Eko.