MEDAN - Puluhan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa AL Washliyah (HIMMAH) Sumatera Utara (Sumut) mendesak Kejatisu untuk memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Simalungun Beni S.H Saragih atas dugaan korupsi Proyek Sistem Penyedian Air Minum yang mencakup beberapa daerah kabupaten/kota senilai Rp 2,9 Triliun. "Kita mendesak Kejatisu untuk memeriksa dan menangkap Beni agar diproses secara hukum. Kita mau Simalungun bersih dari aktor koruptor," ucap koordinator aksi, Razak Nasution, Kamis (24/8/2017) saat unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Menurut Razak, proyek tahun 2015 pemerintah menargetkan untuk kontruksi lima Proyek Sistem Penyedian Air Minum dengan imbauan Menteri PU dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono.

Dia menyebutkan, temuan korupsi dalam Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum pada tahun 2016 Dinas PU programkan Pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) disejumlah titik di Kabupaten Simalungun dananya bersumber dari APBD 2016 senilai Rp 5,1 Miliar.

"Kami mendesak Kejatisu usut tuntas korupsi di SPAM tahun 2016 di Dinas PU Simalungun dengan kerugian negara hingga Rp 1,5 Miliar. Dan mendorong Kejatisu berikan status hukum Kadis PU Simalungun Beni Saragih dan Bupati Simalungun, JR Saragih karena diduga keduanya aktor Intelektual korupsi SPAM. Dan kita menduga kuat Beni Saragih adalah mesin uang JR Saragih selaku orang nomor satu di Simalungun," bebernya.

Adapun rincian yakni, pengadaan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Silampuyang Nagori Silampuyang pelaksana CV. Huta Bolag dengan pagu Anggaran Senilai Rp 700.000.000. Dan pengadaan sistem penyedian air minum (SPAM) di Desa Maligas Tongah dan Mekar Mulua Kec Jawa pelaksana, CV Siver Agung pagu Anggaran Rp 1,5 miliar, serta pengadaan (SPAM) melayani Nagori Dolok Saribu dan Nagori Pematang Sinaman, pelaksana PT Kalitra Bersinar Mandiri pagu Anggaran Rp 2,9 miliar.

HIMMAH telah secara resmi melaporkan Dugaan Korupsi Tindak Pidana Korupsi di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Simalungun dengan Nomor : 213/HW-SU/B/Perm/XIII/VI/2017 tertanggal 15 Agustus 2017.

Pantauan wartawan di lapangan terlihat para pendemo membawa poster besar foto Beni Saragih dan membakarnya di ban yang telah dibakar para pendemo.