MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sepertinya akan kembali mengatur jadwal pemanggilan Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang. Pasalnya, Kejatisu tengah menunggu petunjuk Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Ahmad Bakrie, Kisaran. "Iya, kasus Masjid Agung Kisaran tidak SP3 (Berhenti) tapi sudah dilimpahkan ke Jaksa Agung. Jadi kita masih menunggu petunjuk Jaksa Agung dulu," ucap Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, Kamis (24/8/2017).

Sumanggar menyebutkan, pihaknya akan kembali memanggil Taufan Gama jika nantinya diperlukan keterangannya.

"Iya dia (Taufan Gama) bakal kita panggil kembali jika nanti ada bukti mengarah ke dia," beber Sumanggar.

Sekedar informasi, kasus dugaan korupsi yang merugikan negara berkisar Rp63 miliar ini seperti di peti Es kan Kejatisu karena sudah terlalu lama tak pernah diperiksa kembali.

Diketahui, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu sudah melakukan pemeriksaan terhadap Sekertaris Daerah Pemerintah Kabupaten Asahan (Sekda Pemkab Asahan) Drs Sofyan MM pada 13 Juli lalu. Selanjutnya, giliran pihak PT Waskita Karya selaku rekanan dalam proyek tersebut yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Pemanggilan kepada pejabat PT Waskita Karya itu dilakukan pada Selasa (28/7) tahun lalu.

Selain dari PT Waskita Karya, di hari yang sama penyidik Pidsus Kejatisu juga meminta keterangan terhadap satu orang konsultan perencana dalam proyek multi years tersebut.

“Ada satu orang lagi, tapi saya lupa juga namanya. Cuma ingat kalau di proyek itu dia konsultan perencana,” jelasnya.

Dalam kasus ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Drs Sofyan selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, Taufik Z selaku Asisten I, Asrul selaku Kepala Keuangan dan Suratno selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Taswir selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) dan H Benteng Panjaitan selaku mantan Ketua DPRD Asahan.

Kemudian, penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi lain. Penyidik juga akan menggandeng saksi ahli untuk melakukan pemeriksaan secara fisik bangunan Masjid Agung itu dengan cara terjun ke lapangan. Namun, hal itu dilakukan setelah pemeriksaan saksi selesai. Novan menilai, sudah terjadi pengelembungan harga (mark-up) pada pembangunan masjid terbesar di Asahan itu.

Diketahui, penyidik menemukan dari laporan hasil pengerjaan yang tidak sesuai dengan fisik pembangunan di lapangan. Diduga kuat dalam pengerjaan Masjid Agung tersebut, terjadi tindak pidana korupsi.