MEDAN-Petugas Unit Reskrim Polsek Delitua menangkap Riky Chandra (34) warga Jl Nyiur 8, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.

Riky ditangkap saat hendak mencoba melakukan pencurian di rumah Abdi Gurusinga di Jl Jamin Ginting Kelurahan Simpang Selayang.

Informasi diperoleh mengatakan saat itu, Abdi Gurusinga sedang berada di rumahnya dan mendengar ada suara langkah kaki seperti sedang menaiki tangga yang berada di luar rumah Abdi.

Curiga, korban lantas mengintip dan memergoki pelaku Riky dan temannya (DPO) saat akan memasuki kamar. Ketika ditanya, Riky beralasan mau mencari rekannya bernama Doni. Korban tidak langsung percaya dan langsung mengamankan tersangka hingga nyaris dihakimi massa. Sedangkan rekan pelaku melarikan diri. Selanjutnya, Riky pun digelandang ke Mapolsek Delitua.

Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna saat dikonfirmasi membenarkan Riky diamankan pihaknya. "Dari hasil pemeriksaan, Riky mengakui akan melakukan pencurian di rumah korban dan pelaku juga sudah pernah melakukan pencurian sebanyak dua kali di Padang Bulan dan Simalingkar," kata Wira singkat.