MEDAN - Petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak menembak dua pelaku pencurian mobil milik anggota Polri di Jalan Pertahanan Gang Bakti, Kecamatan Patumbak, Jumat (28/8/2017). Kedua tersangka Hermanto (37) warga Jalan Marindal II Gang Wakaf dan Irwanto (28) warga Jalan PTP Pasar XII Patumbak ini ditembak karena melawan petugas saat akan ditangkap.

Kapolsek Patumbak, Kompol Afdhal Junaidi yang dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yakin, Rabu (23/8/2017) menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka bermula dari laporan Tuchfat Lubis (52) yang tak lain anggota Polri.

"Pencurian mobil itu terjadi pada Jumat (28/7/2017) pagi lalu. Saat itu, korban Tuchfat hendak pergi bekerja ke kantornya dan mendapati mobil miliknya jenis Ford Everest yang sebelumnya diparkirkan di depan rumahnya sudah tidak ada lagi," kata Kanit.

Akibat pencurian itu, lanjut Kanit, korban bukan hanya kehilangan mobil, namun 6 butir peluru jenis S&W kaliber 38, handphone dan dokumen penting yang disimpan korban di dalam mobil turut digasak kedua tersangka.

"Setelah menerima laporan korban, personel mendapati identitas pelaku yang kemudian berhasil menangkapnya. Tersangka Hermanto sudah menjadi target kita dan ia ditangkap di rumahnya saat sedang tidur," jelas Kanit.

Dalam penangkapan terhadap Hermanto, polisi mengamankan barang bukti 1 HP dan tas sandang milik korban. Tak lama berselang, polisi juga membekuk tersangka Irwanto di rumahnya, dengan barang bukti 1 unit mobil Daihatsu Xenia.

"Saat dilakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya di kawasan Garapan Marelan, tersangka melarikan diri dan oleh personel diberikan tindakan tegas terukur ditembak di kakinya," sambung Kanit.

Kedua tersangka yang roboh bersimbah darah lalu dilarikan ke RS Bhayangkara. Usai penangkapan polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar komplotan spesialis pencuri mobil.

Dalam pemeriksaannya diketahui jika kedua tersangka telah beraksi mencuri mobil di 16 TKP berbeda di kawasan Medan sekitarnya.

"Dari pemeriksaan tersangka ini telah beraksi mencuri mobil di 16 TKP, itu ter­jadi di tahun 2016 hingga sekarang, kita masih dalami lebih lanjut," ungkapnya.

Dibeberkan Kanit, adapun sejumlah lokasi pencurian mobil yang dilakukan komplotan pencuri mobil ini yakni di wilayah Patumbak, Percut Sei Tuan, Sunggal, Helvetia dan Delitua.

"Mereka juga mencuri mobil 4 kali di wilayah hukum Labuhan Deli. Kita masih melakukan pengembangan kasusnya dan mencari barang bukti kendaraan lainnya berikut penadahnya," jelasnya.

Kedua tersangka dijerat polisi dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) yang ancaman hukumannya selama 7 tahun penjara.