JAKARTA - Pemilik akun Facebook bernama Sri Rahayu Ningsih alias Ny Sasmita yang ditangkap di Cianjur, Jawa Barat pada 5 Agustus 2017 ternyata juga agen dari sindikat penebar ujaran kebencian dan SARA bernama Saracen. Wanita berusia 32 tahun itu ditangkap lantaran terbukti menyebarkan ujaran kebencian dan SARA serta berita bohong atau hoax melalui akun Facebook-nya selama setahun terakhir. Dia juga menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

''Iya, SRN itu Sri Rahayu Ningsih. Di Saracen sebagai koordinator wilayah Jawa Barat,'' ujar Kasubag Ops Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri AKBP Susatyo Purnomo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Sejauh ini, Satgas Patroli Siber telah menangkap tiga anggota sindikat penebar kebencian Saracen. Dua di antaranya berinisial JAS (32) yang merupakan Ketua Saracen dan MFT (43) yang berperan sebagai Koordinator Bidang Media dan Informasi.

''Kelompok Saracen memiliki struktur sebagaimana layaknya organisasi pada umumnya dan telah melakukan aksinya sejak bulan November 2015,'' ucap Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar.

JAS bisa dibilang sebagai otak kejahatan Siber ini. Pria yang jago teknik informasi ini dipercayai sebagai ketua jaringan lantaran memiliki kemampuan di atas rata-rata anggotanya.

"Dia memiliki kemampuan untuk me-recovery akun anggotanya yang diblokir dan bantuan pembuatan berbagai akun baik yang bersifat real, semi-anonymous, maupun anonymous," beber Irwan.

Adapun, MFT berperan memproduksi dan menyebarkan konten ujaran kebencian berbau SARA melalui sejumlah media sosial. Dia juga yang mengunggah meme atau foto editan bernuansa kebencian melalui akun pribadinya.

"SRN melakukan ujaran kebencian dengan melakukan posting atas namanya sendiri maupun membagikan ulang posting dari anggota Saracen yang bermuatan penghinaan dan SARA menggunakan akun pribadi dan beberapa akun lain yang dipinjamkan oleh tersangka JAS," ungkap dia. ***