MEDAN - Sidang kasus kepemilikan sabu seberat 14 gram, yang melibatkan aktor ternama di Malaysia, yakni ‎Khaeryl Benjamin Ibrahim alias Benjy (38) sudah tiga kali batal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/8/2017) sore. Seharusnya, dalam sidang tersebut dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Tarigan. Kemudian, setelah itu dilanjutnya dengan agenda keterangan saksi.

Namun, dikarenakan saksi tidak hadir dan terdakwa tidak didampingi oleh Pengecara majelis hakim diketuai oleh Wahyu Prasetyo Wibowo harus menunda sidang hingga pekan depan.

"Hari ini sidangnya dengan terdakwa atasnama ‎Khaeryl Benjamin Ibrahim alias Benjy," sebut Maria Tarigan.

Untuk saksi tidak hadir itu, berasal dari Petugas Bea Cukai dan Avsec Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA).

"Sidang pertama batal digelar karena PN Medan ada acara. Sidang kedua, terdakwa yang sakit dan sidang ketiga, terdakwa‎ tidak didampingi pengecara dan saksi tidak hadir," jelas jakwa wanita dari Kejatisu itu.

Dalam kasus ini, terdakwa yang merupakan aktor ternama asal Malaysia dan Disc Jockey (DJ) itu, dijerat oleh JPU dengan pasal 113 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.

"Surat dakwaan belum saya bacakan. Tapi, dakwaannya sudah saya berikan kepada terdakwa. Penerapan pasalnya 113 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tandasnya.

Diketahui, terdakwa ‎Khaeryl Benjamin Ibrahim alias Benjy diamankan oleh petugas Bea Cukai dan Avsec, setelah tiba dari Bandara Kualanamu, Selasa malam, 18 April 2017, lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan seluruh tubuhnya, Benjy menyimpan sabu seberat 14 gram didalam anus atau duburnya.

Dari Kuala Lumpur, Malyasia, aktor ternama itu, menumpang pesawat Malindo Air dengan nomor penerbangan OD 322 tujuan Bandara Kualanamu. Untuk diketahui, Benjy juga merupakan anak dari seorang artis ternama di Malaysia.

Ironisnya, terdakwa masih terjerat kasus narkoba di negaranya. Dimana, terdakwa pernah tersangkut kasus narkotika di Malaysia sebanyak 4 kali pada sekitar tahun 2015. Salah satu kasus narkobanya, ia terancam hukuman mati. Karena, memproduksi sabu di Malaysia.