MEDAN - Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia perwakilan wilayah Sumatera Utara, Abyadi Siregar menanggapi sejumlah pemberitaan terkait siswa SMA 1 yang mengaku orang tidak mampu guna mendapatkan selembar surat miskin agar diterima di sekolah tersebut. Pada pemberitaan, tertulis pengguna surat miskin palsu.

"Sebenarnya bukan surat miskin palsu. Tetapi datanya yang palsu. Suratnya asli," ujar Abyadi mengklarifikasi sejumlah pemberitaan, Selasa, (22/8/2017).

Karena, lanjut Abyadi menjelaskan, surat tersebut dikeluarkan oleh pihak berwenang lengkap dengan stempelnya.

"Cuma sayangnya, surat miskin yang dikeluarkan itu tidak sesuai dengan kondisi yang sesungguhnya. Karena, nama yang tertera dalam surat tersebut bukanlah orang tidak mampu," jelas Abyadi.

Oleh karena itu, Abyadi menambahkan, pihaknya telah menyerahkan saran berbentuk rekomendasi kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti sekaitan dengan dikeluarkannya surat tersbut. Karena itu merupakan pelanggaran berata.

"Saran kita wajib ditindaklanjuti. Ketentuan Undang-undang mengisyaratkan itu," katanya menambahkan.

Sebelumnya, Ombudsman Sumut mengelurakan saran berbentuk rekomendasi yang harus dilaksanakan terkait terbitnya surat miskin. Saran dalam bentuk rekomendasi itu ditujukan kepada Dinas Pendidikan Sumatera Utara selaku penanggungjawab terhadap PPDB online, Pemko Medan terkait terbitnya surat miskin bagi seorang anak pengusaha warga Medan yang diterbitkan oleh perangkat pemerintah mulai dari tigkat kepling hingga lurah dan dinas sosial serta rekomendasi yang sama juga diserahkan kepada pihak Pemkab Deliserdang menyusul terbitnya surat miskin anak seorang Kapolsek yang tercatat sebagai warga kabupaten tersebut.