MEDAN - Majelis hakim menjatuhkan tiga terdakwa dengan vonis satu tahun enam bulan penjara, atas dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) bersumber dari APBN-P 2012 senilai Rp 116 Milyar. Di mana untuk Kabupaten Mandailing Natal mendapat alokasi dana senilai Rp 17 Milyar. Adapun ketiga terdakwa yakni Bidasari Nasution selaku PKK, Asrul Sani Nasution selaku ketua kelompok kerja unit layanan pengadaan (Pokja ULP) dan Iknatius Herman Titus selaku pihak rekanan yakni Direktur PT. MMM.

Majelis hakim yang diketuai Ahmad Sayuti menilai ketiganya bersalah memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan negara.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada ketiga terdakwa selama satu tahun enam bulan penjara," ujar Ahmad Sayuti diruang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan Senin (21/8/2017) sore.

Mendengar putusan Majelis Hakim Ahmad Sayuti, Jaksa Penuntut Umum Agustini dan penasehat hukum ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntuan jaksa Agustini yang menuntut ketiga terdakwa selama dua tahun penjara.

Sementara itu, pantauan awak media selama persidangan terdakwa Iknatius Herman Titus terlihat tertidur pulas hingga usai sidang.

Diketahui, dalam kasus ini hakim tidak mengeluarkan perintah penahanan terhadap ketiga terdakwa. Sehingga ketiga terdakwa tampak melenggang seusai persidangan.

Untuk diketahui tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes) yang bersumber dananya dari APBN-P 2012 senilai Rp 116 Miliar, dimana untuk kabupaten mandailing natal mendapat alokasi dana senilai Rp 17 Miliar, sehingga negara dirugikan sebanyak Rp4 miliar lebih.