PERCUT - Ketiga pelaku pencurian becak bermotor harus merasakan dinginnya lantai sel tahanan sementara Polsek Percut Sei Tuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sabtu (19/8/2017) malam. Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu Philip A Purba menyebutkan, penangkapan ketiga pelaku bermula Jumat (4/8/2017) malam saat korban, Hotma Rina Hutagalung (46) warga Jalan Perhubungan, Simpang Beo, Desa Lauddendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, pergi ke rumah sakit dengan mengendarai kendaraan lain, lalu memarkirkan becak miliknya di teras rumah dengan keadaan dikunci stang dan ban dirantai serta digembok.

Keesokan harinya saat korban pulang ke rumah, dirinya merasa terkejut melihat becak motor yang diparkir di teras rumahnya hilang. Korban pun membuat laporan pengaduan ke Polsek Percut Sei Tuan dengan bukti laporan, STTLP/1734/k/VIII/2017 Spkt Percut.

Kemudian, Petugas Reskrim Polsek Percut Sei Tuan yang mendapatkan laporan tersebut langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan, dan diketahui pelaku bernama AG (21) dan DK (27), kedua pelaku warga Jalan Perhubungan, Simpang Beo, Desa Lauddendang, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Selanjutnya, setelah Sat Reskrim Polsek Percut Sei Tuan melakukan pengembangan, petugas berhasil mengamankan satu rekan pelaku lagi, M AS (32) yang ditangkap di kediamannya di Jalan Perhubungan, Dusun IX, Gang Kesehatan, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan kemudian betor tsb dijual kepd temannya yang berinisial EEN (DPO).

Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan IPTU Philip A Purba membenarkan penangkapan tersebut.

"Sudah kita amankan Ketiga pelaku beserta barang bukti untuk diproses, menurut pengakuan pelaku becak tersebut sudah dijualnya kepada temannya EN yang jadi DPO," ujarnya.