MEDAN - Yuli Agustin br. Sinaga (32) warga Jalan Kampung Kurnia Lingkungan VIII, Kelurahan Belawan Bahari, Medan Belawan harus menginap di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan.

Tersangka diciduk Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan yang dipimpin Ipda Ar Riza, Senin (21/8/2017) sekira pukul 10.00 dari tempat tinggalnya karena diduga telah mengedarkan barang haram jenis sabu.

Kapolres Pelabuhan Belawan melalui Kasat Narkoba, AKP Edi Safari, menjelaskan, dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket sedang berisi sabu, 1 bungkus plastik klip kecil kosong, 2 skop/sendok sabu, satu telepon genggam.

"Tersangka diciduk berkat adanya informasi yang disampaikan oleh masyarakat bahwa tersangka telah menimbulkan keresahan dengan aktivitas menjual narkoba tersebut," ujar Kasat.

Dihadapan polisi, tersangka menekuni profesi ini selama 2 bulan. Barang tersebut diperoleh tersangka dari temannya berinisial SN.