SERDANG BEDAGAI - Lagi asyik tertidur lelap, Harianto alias Brotol (43) ditangkap Polsek Perbaungan dari rumahnya di Dusun 6, Desa Jambur Pulo (Jampul), Kecamatan Perbuangan, Sergai, Minggu (20/8/2017) sekira pukul 05.30. Dari penggrebekan itu polisi mengamankan barang bukti berupa 8 paket besar sabu, 1 paket sedang, 5 paket kecil diperkirakan berat 3 ons sabu dan 1 mancis serta 1 pucuk senapan angin.

Menurut sumber, subuh itu polisi mengetahui keberadaan bandar sabu itu di rumah langsung turun ke lokasi untuk melakukan penggerebekan.

Mengetahui polisi mencoba masuk ke rumahnya, Brotol terbangun dan berusaha kabur melalui pintu belakang. Sialnya polisi sudah mengepung rumah tersebut sehingga Brotol langsung ditangkap.

Polisi sempat kewalahan ketika akan membawa bandar sabu itu, pasalnya warga sekitar seakan menghalangi polisi membawa Brotol.

Brotol mengaku, dirinya sudah lama mengedarkan sabu. Barang tersebut diantar bandar sabu ke rumahnya. Setelah itu sabu tersebut dipecahnya menjadi paket kecil untuk diedarkan.

“Sudah lama aku jual sabu, barangnya dari Medan,” akunya.

Sementara itu, Polres Sergai AKBP Eko Suprihanto pada koran ini mengatakan, Brotol merupakan bandar sabu sudah masuk daftar polisi dalam kasus narkoba. Namun kelicikkan membuat polisi kewalahan untuk meringkusnya.

“Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti sabu hampir 3 ons. Kasusnya kita kembangkan untuk menangkap bandar besarnya,” terang Kapolres.